Pengancam Penggal, Eggi Sudjana & Kivlan Zen Dijerat Makar, Ancaman Kebebasan atau Penegakan Hukum?

Dalam sepekan terakhir, polisi telah menggunakan pasal makar untuk menjerat pihak yang kerap mendengungkan upaya people power menyikapi hasil Pilpres

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Pengancam Penggal Jokowi, Eggi Sudjana & Kivlan Zen Dijerat Pasal Makar, Ancaman Kebebasan atau Sekadar Penegakan Hukum?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dalam sepekan terakhir, polisi telah menggunakan pasal makar untuk menjerat pihak yang kerap mendengungkan upaya people power menyikapi hasil Pilpres 2019.

Pertama ialah Eggi Sudjana. Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP tentang makar.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.'

Baca: Tak Percaya MK, Prabowo Tak Akan Gugat ke MK Meski Tegaskan Menolak Hasil Pilpres, Dibawa Kemana?

Baca: TIDAK Punya Ongkos Kembali ke Kampung Halaman, Pria Ini Nekat Sembunyi di Roda Pesawat

Baca: Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman vs Arema FC di Shopee Liga 1 2019, Tebak Skor & Live Streaming

Dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP, makar yang dimaksud ialah menggulingkan pemerintah yang sah.

Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selanjutnya HS yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Dari Video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

HS dikenakan pasal makar (104 KUHP) karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal 104 KUHP, makar yang dimaksud ialah menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah.

Pelakunya diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu dua orang lainnya yakni Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma juga disasar pasal makar.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Kompas TV)

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, yang juga merupakan seorang wiraswasta.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved