Pengancam Penggal, Eggi Sudjana & Kivlan Zen Dijerat Makar, Ancaman Kebebasan atau Penegakan Hukum?
Dalam sepekan terakhir, polisi telah menggunakan pasal makar untuk menjerat pihak yang kerap mendengungkan upaya people power menyikapi hasil Pilpres
Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Naisonal (PAN) Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan ustaz Bachtiar Nasir juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) terkait dugaan makar.
Politikus PDI-P, Dewi Tanjung, mengatakan, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan yang sama dengan Eggi Sudjana, yakni makar terkait seruan "people power".
Laporan Dewi atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Baca: LIVE STREAMING Indosiar & Vidio.com Liga 1 2019, PSS Sleman vs Arema FC, Rabu (15/5) Kick Off 20.30
Baca: Bocoran Mata Najwa Rabu (15/5) Pukul 20.00 WIB, Live Streaming Adu Lantang Jelang Penentuan
Terlalu mudah menuding makar
Menanggapi banyaknya penggunaan pasal makar dalam sepekan terkahir, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai polisi terlalu mudah menjerat seseorang dengan pasal tersebut.
"Ini berbahaya sekali penggunaan makar. Karena makar ini punya dimensi berat mau memberontak menggulingkan pemerintahan," ijar Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Kalau memang dianggap melanggar hukum ya gunakan aturan hukum yang ada. Kalau tidak ada (bukti) ya dibebaskan. Jangan gunakan pasal makar sembarangan," lanjut dia.
Ia mengatakan penggunaan pasal makar semestinya merujuk pada pengertian asalnya.
Makar dalam KUHP merujuk pada bahasa Belanda yakni "Aanslag" yang berarti serangan.
Karena itu saat menjerat seseorang dengan pasal makar, polisi harus bisa membuktikan apakah orang tersebut memang sudah menyerang atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hal itu senada dengan penjelasan di Pasal 87 KUHP tentang makar.
Pasal 87 menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.
Asfinawati mengatakan jika polisi tak bisa membuktikan kedua hal tersebut maka pasal makar tak bisa digunakan.
Ia menambahkan, jika seseorang dinilai melanggar hukum karena pernyataannya yang mengancam pemerintah, maka polisi tidak serta-merta bisa menggunakan pasal makar untuk menjeratnya.