Kasus Pipanisasi Tanjabbar
Pengadilan Tinggi Jambi, Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun
Pengadilan Tinggi Jambi, Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Pengadilan Tinggi Jambi, Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra Tetap Divonis 2,5 Tahun
TIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan Pengadilan Tinggi terkait banding yang diajukan Hendri Sastra, terdakwa kasus dugaan korupsi pipanisasi Tanjabbar, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi.
“Dihukum 2 tahun 6 bulan. Yang mana putusan tersebut sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kita menunggu dari terdakwa atau penasehat hukum untuk mengajukan kasasi atau tidak,” kata Lexy Fatharani, Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (3/4/2019).
Baca: PENGAKUAN SBY Saat Ditolak Gus Dur Jadi KSAD, Ada Pihak Tertentu Jadi Sebab, Keluarga Sampai Sedih
Baca: Aksi Ipda Tatang Viral di Medsos, Ganjal Truk Tronton Pakai Motor Dinas Polisi
Baca: Apresiasi buat Masyarakat, Pasca Pemilu, Ketua DPRD Tanjab Barat dan Kapolres Sampaikan Hal Ini
Sebelumnya diketahui Hendri Sastra adalah mantan kepala dinas pekerjaan umum dan diduga terlibat kasus korupsi terkait pembangunan sarana air bersih di Tanjung Jabung Barat 2009 sampai 2010. Kasus ini menyebabkan kerugian negara 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer perbuatan terdadkwa diatur dan diancam pidana asal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada sidang sebelumnya dirinya membeberkan miliararn dana proye pipanisasi tanjabbar. Dana proyek pipanisasii ini menurutnya mengaliar ke kontraktor bayangan dan juga mendapat proyeknya.
Baca: 5 Desa Terdampak Abu Vulkanik Gunung Kerinci, BPBD Kerinci Bagikan 4 Ribu Masker ke Warga Kayu Aro
Baca: VIDEO VIRAL Ipda Tatang Korbankan Suzuki Thunder Miliknya Demi Selamatkan Banyak Nyawa Manusia
Baca: Beruntun, Truk Batubara Adu Kambing di Depan SMK 3 Muara Jangga, Mobil Carry Ikut Terbalik
Baca: Pengakuan Riko Tampan di Persidangan, Cuma Membantu Teman Bawa Kabur Kambing Kepala Desa
Kontraktor bayangan menurut Hendri mendaatkan fee proyek 10 persen dari tota pembangunan.
Hendri membeberkan ada uang miliarandari fee proyek senilai 10 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari dua kali penganggaran.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jambi, sidang yang dipimpin Erika Sari Emsah Ginting, dan JPU I Putu Eka Suyantha, majelis hakim memvonis terdakwa 2,5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jambi, Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun (Jaka HB/Tribun Jambi)