Sumartini dan Warnah Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah DItuduh Lakukan Sihir
Dua Warga Negara Indonesia atau WNI yang dituduh melakukan sihir kepada majikan, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati
TRIBUNJAMBI.COM - Dua Warga Negara Indonesia atau WNI yang dituduh melakukan sihir kepada majikan, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati.
Sumartini dan Warnah akan tiba di tanah air pada Rabu siang ini (24/4/2019).
Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan.
Ada sekitar 15 anggota keluarga majikan yang menuntut vonis hukuman mati kepada keduanya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dan Karawang, Jawa Barat itu, divonis hukum mati pada 7 Januari 2009 silam.
Melalui upaya diplomasi kemanusiaan yang dilakukan KBRI Riyadh, Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.
Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.
"Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan.
Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh", kata Dubes Maftuh dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).
Baca: Mimpi Pesawat Jatuh dan Takut Meninggal, Pesinetron Dinda Haw Memutuskan Pakai Hijab
Baca: Penjelasan TKN Jokowi-Maruf, Soal Ajakan Pendukung Boikot Masakan Nasi Padang
Baca: Kapolda Jambi Tinjau Sidang Pleno PPK di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kecamatan Muaro Sebo
Baca: Tak Kuat Ditagih Caleg karena Perolehan Suara Kecil, Timses Depresi Pasrah Dimandikan Ustaz di Waduk
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 via sscn.bkn.go.id Dibuka, Perhatikan Ini Wilayah dan Syaratnya!
Bunuh Majikan di Singapura
Entah apa yang dipikirkan seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW yang tega membunuh majikan di Singapura.
Padahal TKW itu baru sebulan kerja, dan tega membunuh majikan di Singapura.
Kasus TKW tega membunuh majikan di Singapura menjadi viral dan menyita perhatian di negara tersebut.
Anehnya, pembantu ini membunuh majikannya karena alasan sepele, rindu dengan kekasihnya yang berada di Hong Kong.
Dilansir TribunBatam.id (Tribunjambi Network) dari The Straits Times Singapore, pembantu bernama Daryati (26) ini dinyatakan bersalah karena telah membunuh majikannya bernama Nyonya Seow Kim Choo yang beralamat di Telok Kurau.
Namun, sebulan kerja, Daryati mengaku sangat rindu ingin pulang kampung dan kekasihnya di Hong Kong.