Setahun Rampok 19 Motor, Candra Jual Yamaha NMAX Rp 5 Juta
Muhammad Kamelia Candra akui rampok 19 unit motor dalam setahun. Dia menjualnya terdakwa lain bernama Ardaningsih.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Kamelia Candra akui rampok 19 unit motor dalam setahun. Dia menjualnya terdakwa lain bernama Ardaningsih. Dari 19 ada 8 unit motor matic dijual.
"Berarti sebulan lebih dari satu motor dicuri?" Tanya Makaroda Hafat, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (23/4).
Candra mengangguk. Lalu hakim menanyakan berapa rentang harga motor yang dijualnya.
"Paling murah 3 juta. Ada yang 4 juta. Paling mahal NMAX 5 juta," kata Candra.
Candra ternyata sebelumnya sempat divonis hakim dalam kasus yang sama. Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan menaikkan satu kasus lagi.
Ewilda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Ardaningsih tahu itu motor curian. Candra mengatakan dia tak memberitahu kalau motor yang dijualnya adalah curian.
Baca: Ratusan Kotak Suara Hasil Pleno Kecamatan Tiba di KPU Tanjab Timur, Polisi dan TNI Kawal Ketat
Baca: Panca Maling Laptop, Uang dan Perhiasan di Bungo Lalu Kabur ke Curup, Tertangkap di Sarolangun
Baca: Video: Detik-detik Kepanikan saat KMP Saluang Tenggelam di Sekadau Kalimantan Barat
Baca: Suami Bunuh Istri, Alex di Muarojambi Bakal Dituntut Hukuman Mati
Baca: Bawa Lima Linting Ganja, Residivis Narkotika di Jambi Kembali Masuk Bui, Divonis 7,5 Tahun
Ardaningsih selaku terdakwa penadah menjawab hal serupa. Dirinya tidak tahu karena kunci motor dan STNK menurutnya lengkap.
"Tapi tidak tanya ada BPKBnya?" Tanya Makaroda Hafat.
Makaroda mengatakan tidakkah terlau murah harganya? Ardaningsih mengangguk.
"Taunya itu dari leasing," ungkapnya.
Ardaningsih mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Suaminya juga dipenjara karena kasus yang sama.