Bawa Lima Linting Ganja, Residivis Narkotika di Jambi Kembali Masuk Bui, Divonis 7,5 Tahun
Karena membawa narkotika lebih dari 5 gram dan ganja lebih dari lima batang Riston divonis 7,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena membawa narkotika lebih dari 5 gram dan ganja lebih dari lima batang Riston divonis 7,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat pada Selasa (23/4).
Awalnya Riston dituntut 11 tahun karena sebelumnya Riston juga pernah ditahan selama 4 tahun dalam kasus serupa. Namun hakim mempertimbangkan dan memutuskan kurungan 7 tahun.
"Pidana 7 tahun 6 bulan denda 1 miliar jika tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," katanya.
Hakim kemudian bertanya apakah terdakwa dan JPU atas nama Teti menerima. Keduanya menerima.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca: Ini Nama-nama Caleg yang Diprediksi Bakal Duduk di Kursi DPRD Batanghari
Baca: Dua Pekan Jelang Ramadan, Harga Ayam Daging Cabai Bawang di Pasar Keramat Tinggi Merangkak Naik
Baca: Kekurangan 3.000 Pegawai, Sinyal Pemkab Batanghari Bakal Buka Rekrutmen P3K?
Baca: Tak Terima Dipukul, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Jambi Dilaporkan ke Polisi Oleh Bawahannya