Berita Kriminal Jambi

Pemilik 17 Paket Sabu dan Ektasi di Jambi, Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pemilik 17 Paket Sabu dan 17 butir Ektasi, Divonis 5,5 Tahun Penjara oleh majelis hakim PN Jambi

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Jaka HB
Ilustrasi. Fahmi dan Rino, terdakwa narkotika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Pemilik 17 Paket Sabu dan Ektasi, Divonis 5,5 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Risman alias Alex, divonis bersalah dan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang diketuai Yandri Roni, 5 tahun 6 bulan, pada Selasa (16/4/2019) lalu.

“Dengan ini menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Risman dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar,” sebut Yandri Roni, membacakan amar putusan.

Baca: Janjikan Handphone, Kakak Ipar di Muarojambi Tega Setubuhi Adik Iparnya, Ternyata Isteri Pelaku Tahu

Baca: MACAN Hitam, Pasukan Elite Wanita Kerap Teror Srilanka dengan Aksi Bom Bunuh Diri

Baca: 11.545 Siswa SMP di Kota Jambi, Ikuti UNBK, Dinas Pendidikan Antisipasi Listrik Padam

Di persidangan, majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba tanpa izin.

Dalam amar putusan tersebut, Risman dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Ada 152 Izin Pertambangan di Jambi, 130 Diantaranya Sudah Tahap Operasi Produksi

Baca: Pemilu Serentak 2019 di Bungo Lancar, H+4, Bawaslu Kabupaten Bungo Belum Terima Laporan Resmi

"Bagaimana terdakwa, anda mempunyai hak untuk menolak, menerima ataupun pikir – pikir dulu, kata majelis hakim. Begitu juga dengan jaksa. Padahal terdakwa sudah menerima putusan.

Sedangkan Jaksa mengakatan masih pikir-pikir dulu.

“Pikir – pikir dulu yang muliya,” ucap Fitria Ulva kepada majelis hakim. Sebab awalnya Risman dituntut oleh JPU penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan Penjara.

Baca: Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Akan Ada Pembangunan Jalan Baru atau Peningkatan Jalan Sudah Ada

Baca: Ahmad Dhani Dikabarkan Bangkrut, Ternyata Begini Kelakuan Mulan Jameela Saat Pesta di Malaysia

Baca: BKPSDM Tanjab Barat Selidiki Dugaan Pegawai Bapenda yang Juga Aktif di Dinas Perkim

Dalam persidangan diketahui Risman di ciduk aparat kepolisian di kosannya yang beralamat di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, karena kepemilikan narkotika.

Setelah di geledah, aparat menemukan berupa tujuh belas paket narkotika jenis sabu dan tujuh belas butir narkotika jenis pil extacy yang di simpan dalam kotak kaleng permen di atas lemari kamar kosan terdawa.

Pemilik 17 Paket Sabu dan 17 butir Ektasi, Divonis 5,5 Tahun Penjara (Jaka HB/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved