Pertambangan

Ada 152 Izin Pertambangan di Jambi, 130 Diantaranya Sudah Tahap Operasi Produksi

Ada 152 Izin Pertambangan Di Jambi, 130 Diantaranya Sudah Tahap Operasi Produksi

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
net
Ilustrasi 

Saat Ini Ada 152 Izin Pertambangan Di Jambi, 130 Diantaranya Sudah Tahap Operasi Produksi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 152 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral, logam dan batubara ada di Jambi dan terbanyak berada di kabupaten Sarolangun.

Kabid Pertambangan, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com beberapa hari lalu mengatakan, dari 152 IUP tersebut, sebanyak 130 pertambangan melakukan tahap operasi produksi, dan 22 tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam.

"Dari 130 itu, yang melaksanakan kegiatan pertambangan hanya 81 saja," ujarnya.

Baca: Cari Sinyal Handphone, Kades di Bungo Ditikam Orang Tak Dikenal, Motor dan HP Dirampok

Baca: Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung Akan Ada Pembangunan Jalan Baru atau Peningkatan Jalan Sudah Ada

Baca: Wanita 68 Tahun di Betara, Tanjab Barat, Jambi, Masih Lihai Menyusun Benang tuk Jadi Kain Songket

Selanjutnya dijelaskan Novaizal, sebagian besar pertambangan paling banyak berada di Sarolangun yakni 36. Kemudian di Bungo 30, Muaro Jambi 16, Batanghari 24, Tebo 30, Merangin 11, dan Tanjung Jabung Barat 5.

"Dari itu semua tetap yang paling banyak melakukan kegiatan pertambangan adalah dari IUP Sarolangun," sampainya.

Menurutnya, dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah IUP pertambangan ini telah berkurang. Karena saat ini IUP batubara dan logam hanya diberikan dengan mekanisme lelang.

Baca: 11.545 Siswa SMP di Kota Jambi, Ikuti UNBK, Dinas Pendidikan Antisipasi Listrik Padam

Baca: Pemilu Serentak, Tantangan Berat Tugas Pengawasan Bawaslu, dari Sakit, Pingsan, Hingga Dikeroyok

Baca: Begini Jalur BRT yang Akan disiapkan Sebelum Lebaran Ini, Tarif akan Menyesuaikan

"Dibandingkan pada 2014 lalu, yang mencapai 398 pertambangan, jumlahnya berkurang terus karena izinnya menggunakan lelang. Nah selagi Menteri tidak menetapkan lelang maka tidak ada izin baru," tuturnya.

Kendati demikian, Novaizal menyebut pertambangan juga melakukan perpanjangan izin IUP yang telah ada.

"Apabila izinnya mau berakhir, pihak pertambangan dapat melakukan perpanjangan di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi melalui rekomendasi dinas ESDM dalam jangka waktu maksimal 10 tahun,"terang Novaizal.

Untuk tahun 2019 sendiri, lanjutnya, dari 130 pertambangan yang melakukan tahap operasi produksi, baru ada tiga perusahaan tambang sudah menyelesaikan izin perpanjangannya.

Novaizal menyampaikan jika perpanjangan izin tersebut diberikan bervariasi, tergantung dengan data studi kelayakan seperti usia tambang itu sendiri, berapa hasil produksi dan masa berakhirnya.

"Jadi ada yang 10 tahun hingga 20 tahun," katanya.

Baca: Viral Video Potongan Tubuh Manusia Didalam Perut Buaya Sepanjang Lebih dari 4 Meter

Baca: Bikin Adem, Pendukung Jokowi dan Prabowo Bikin Lomba Mancing, Gambar di Dinding Bikin Curi Perhatian

Baca: BREAKING NEWS 70 Santri Pesantren Teriak Histeris, Kapal Ferry Penyeberangan Tenggelam di Dermaga

Selain itu, Novaizal mengingatkan seluruh pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan.

"Kami meminta pihak pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahunnya," pungkasnya.

Ada 152 Izin Pertambangan di Jambi, 130 Diantaranya Sudah Tahap Operasi Produksi (Zulkifli/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved