CPNS 2019

CPNS 2019 Buka Juni P3K/PPPK Tahap II April, Cek Disini Daftar Kota & Instansi yang Sedikit Dilamar

CPNS 2019 Buka Juni P3K/PPPK Tahap II April, Cek Disini Daftar Kota & Instansi yang Sedikit Dilamar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Rencana penerimaan CPNS maret 2019 

CPNS 2019 Buka Juni P3K/PPPK Tahap II April, Cek Disini Daftar Kota & Instansi yang Sedikit Dilamar

TRIBUNJAMBI.COM - Tahun 2019, pemerintah dikabarkan akan kembali membuka rektrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II atau P3K/PPPK Tahap II dalam waktu dekat ini.

Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka pada bulan April 2019 ini, tepatnya usai Pemilu 2019.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018) lalu.

Baca Juga:

Kabar Ustadz Arifin Ilham Meninggal Mencuat Lagi, Sang Anak Langsung Angkat Bicara Soal Kabar Itu

9 Polisi dan Petugas KPPS Meninggal Dunia Jadi Kabar Duka Dibalik Penyelenggaraan Pemilu 2019

Pemilu Legislatif di Provinsi Jambi, Golkar Klaim Menang di 4 Kabupaten

Pilih Prabowo, Teuku Wisnu Ungkap Sifat Asli Capres 02 Itu di Hadapan Raffi Ahmad yang Pilih Jokowi

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :

1. guru

2. tenaga kesehatan

3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honoreryang berusia 59 tahun.

Demikian juga untuk jabatan lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved