Dua PNS dan Pegawai Bank di Jambi Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,4 Miliar
Dua PNS BPMD dan PPT Provinsi Jambi serta tiga pegawai Bank Mandiri ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua PNS di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Provinsi Jambi serta tiga pegawai Bank Mandiri ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program pemberian fasilitas Layanan KSM di PT Bank Mandiri KCP Samratulangi.
Para tersangka adalah Farida dan Irfan Rakhmadani yang merupakan PNS di BPMD dan PTT Provinsi Jambi. Tiga tersangka lainnya adalah Nana Suryana Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri KCP Samratulangi serta Toni Candra dan Haris Fadilah yang merupakan pegawai Bank Mandiri.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam keterangan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan kerugian ini muncul dalam program kerjasama antara Bank Mandiri dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi sejak tahun 2013 hingga 2015.
"Pengajuan kredit ada 24 nasabah, tapi sebanyak 17 nasabah tidak menerima sehingga merugikan negara Rp 3.482 miliar," katanya, pada Kamis (11/4/2019).
Baca: Fasha Mengaku Sakit Perut Jika Cerita Soal Masalah BPJS Kesehatan, Ternyata Masalah Ini Penyebabnya
Baca: Empat Pejabat BKD Muarojambi Jadi Saksi Kasus OTT Suap CPNS, Muncul Fakta Baru Keterlibatan Petinggi
Baca: Dua Anak Tewas Kesetrum di Rumah Kito Resort, Kurniawan Mengaku Tak Lihat Ada Mesin di Kolam Renang
Baca: Baby Lobster Senilai Rp 10,4 Miliar di Jambi Diterbangkan ke Pantai Pangandaran
Baca: Dua Desa Jadi Wakil Tanjab Barat di P2WKSS Provinsi Jambi, Ini Pesan Wabub Amir Sakib Agar Juara
Saat ini dua berkas perkara tersangka ke kejaksaan negeri Jambi, sementara tersangka Farida kata Ade Dirman masih dalam kondisi sakit dan dirawat.
Terungkapnya kasus ini kata Ade Dirman saat internal Bank Mandiri melakukan audit keuangan di tahun 2015 lalu.
"Pihak bank melakukan audit alhasil ditemukan kredit fiktif dan dilakukan penyelidikan atas laporan ini," katanya.
Dalam kasus ini ditemukan juga barang bukti dokumen palsu yang digunakan para tersangka. Berupa KTP, KK, Surat Nikah SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah palsu dan dari pengecekan di Dinas Dukcapil Kota Jambi data nasabah dipalsukan.
Dari hasil audit yang dilakukan penyidik kepolisian dan BPK Provinsi Jambi kerugian ditemukan mencapai 3,482 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Berkas perkara tiga tersangka yakni Farida, Irfan dan Toni dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejati sedangkan berkas dua tersangka lainnya masih menunggu petunjuk jaksa," pungkasnya.
