Dua Anak Tewas Kesetrum di Rumah Kito Resort, Kurniawan Mengaku Tak Lihat Ada Mesin di Kolam Renang
Rendy Winata selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan karyawan Rumah Kito Resort. Saksi tersebut bernama Kurniawan Kusuma.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi sidang tragedi meninggalnya dua anak yang kesetrum di kolam renang Rumah Kito Resort bilang tak lihat mesin yang disebut sebagai penyebab kejadian nahas November 2018 lalu.
Rendy Winata selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan karyawan Rumah Kito Resort. Saksi tersebut bernama Kurniawan Kusuma.
Kurniawan mengatakan dirinya ikut mengantar kedua anak itu ke rumah sakit. Namun, dirinya tidak tahu korban tersentrum. Kurniawan mengira mereka tenggelam di kolam.
"Jarak kolam renang dengan rumah sakit juga 300 meter," katanya, Kamis (11/4).
Selain itu dia mengatakan tidak pernah melihat pompa air di kolam renang melainkan di kolam ikan. Saksi juga mengatakan cctv yang dipasang tidak berfungsi sehingga tak ada rekaman.
Selain itu saksi mengatakan tidak ada pula yang berjaga saat itu. Rudi selaku terdakwa menerima semua pernyataan saksi.
Baca: Baby Lobster Senilai Rp 10,4 Miliar di Jambi Diterbangkan ke Pantai Pangandaran
Baca: Dua Desa Jadi Wakil Tanjab Barat di P2WKSS Provinsi Jambi, Ini Pesan Wabub Amir Sakib Agar Juara
Baca: Perpamsi Provinsi Jambi Sebut Tiga PDAM Bermasalah, Dua Kurang Sehat dan Satu Sakit
Baca: Kurangi Aksi Kriminal, 5 Simpang di Kota Jambi Akan Dipasang ATCS yang Terkoneksi ke Polresta Jambi
Baca: Uji Sandar KMP Satria Pratama Tujuan Batam, Bupati Safrial Sebut Kuala Tungkal Pintu Gerbang Jambi
Sidang ditunda sampai Kamis tanggal 25 April dan pada Jumat 26 April hakim akan memeriksa langsung TKP dan meminta jaksa menghadirkan seluruh saksi di tempat perkara.
Sebelumnya, pada November 2018 ada dua anak yang tewas di kolam renang Hotel Rumah Kito, yakni Gialang Rizky Putra Novandry (9) dan Anjas Satria Putra Kumara (13) yang datang ke Jambi bersama ibunya Reni Widiawati.
Dua kakak beradik dan ibunya merupakan warga Jakarta dan mengikuti reuni yang diikuti Reni Widiawati.
Rudy yang dilaporkan diketahui bekerja sebagai Asissten Chief Engginering di Hotel Rumah Kito ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakalan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.