Demi Punya Uang Jajan, Seorang Remaja Curi Ayam Jago, Babak Belur Setelah Dihajar Warga
Sosok remaja di Palembang nekat mencuri seekor ayam jago demi mendapatkan uang jajan. Akibatnya remaja tersebut nyaris babak belur
TRIBUNJAMBI.COM - Tak punya uang buat jajan seorang remaja memilih mencuri.
Sosok remaja di Palembang nekat mencuri seekor ayam jago demi mendapatkan uang jajan. Akibatnya remaja tersebut nyaris babak belur dihajar warga setelah kedapatan mencuri.
Dilansir Tribunsumsel YD (17 tahun), warga Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang ini nyaris babak belur dihajar warga.
YD ditangkap warga karena mencuri ayam jago, Minggu (7/4/2019), sekitar pukul 10.00.
Warga kemudian menyerahkan YD ke Polsek Kertapati.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian ayam dilakukan YD di Jalan KI Marogan Lorong Bahagia II, di halaman belakang rumah korban yakni Janiwar .
YD sedang berjalan di TKP (Tempat kejadian perkara), lalu melihat ayam Jago di perkarangan rumah korban.
Lantaran, tak memiliki pekerjaan dan tak mempunyai uang untuk jajan, timbullah niat nekat YD untuk mencuri Ayam jago korban.
Namun apesnya aksi YD pun diketahui warga sekitar.
Baca: Pakai Gunting Kuku, Remaja 18 Tahun Melahirkan Sendirian di Pinggir Jalan
Baca: SAD Jambi Memasuki Indragiri Hulu Riau Ngaku Cari Kura-kura, Masyarakat Mulai Khawatir
Baca: Cinta yang Ramai di Awal Pekan, Ramalan Zodiak 8 April 2019, Sudah Move On Belum?
Baca: VIRAL - Istri Ditelanjangi dan Disiksa Suami dan Teman-temannya Hanya Karena Menolak Menari di Pesta
Baca: Kalah Pilkada Walikota Ngamuk dan Bongkar Taman Bermain yang Baru Dibangun
Hal ini membuat YD nyaris babak belur dihajar warga yang geram.
"Benar YD diamankan warga, lalu diserahkan warga ke Polsek Kertapati, atas aksinya melakukan pencurian ayam jago," jelas Kapolsek Kertapati AKP Polin Pakpahan melalui Kanit Res, Ipda Denny Irawan, ketika dikonfrimasi, Minggu (7/4).
Denny juga mengatakan, selain sudah mengamankan YD atas serahan warga,
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ayam Jago.
" Masih kita periksa dan ambil keterangan. Apakah YD ini memang sering melakukan aksi pencurian di kawasan tersebut.
Namun jika hasil dari pemeriksaan benar, akan kita jebloskan ke penjara," tegas Denny.
Atas ulahnya YD diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.