Berita Internasional

Ini Isi Aturan Hukum Syariah Brunei Darussalam yang Akan Merajam LGBT Sampai Tewas, Reaksi Kaum Gay?

Ini Isi Aturan Hukum Syariah Brunei Darussalam yang Akan Merajam LGBT Sampai Tewas, Reaksi Kaum Gay?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Telegraph/EPA
Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei. (Telegraph/EPA) 

Ini Isi Aturan Hukum Syariah Brunei Darussalam yang Akan Merajam LGBT Sampai Tewas, Reaksi Kaum Gay?

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Kerajaan Brunei Darussalam mengesahkan hukum syariah Islam untuk pasangan sesama jenis, atau LGBT.

Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.

"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.

Baca Juga:

Via Vallen Kenakan Gaun Pengantin, dan Sebut Nikahnya Sabtu dan Bismillah H-3, Kode Bakal Menikah?

Keponakan Ashanty Ini Cantiknya Bikin Iri Wanita, Millen pun Diajak Liburan Hotman Paris ke Bali

Dinkes Batanghari Akui Penyakit Tak Menular Jadi Pembunuh Terbanyak di Batanghari, Salah Pola Hidup

Inilah Pasukan Elite Ganas Indonesia, Gabungan Kopassus, Kopaska & Denjaka, Basmi Bajak Laut Somalia

Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ini pertama kalinya hukum syariah Islam diterapkan di Brunei?

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Sultan of Brunei Hassanal Bolkiah
Sultan of Brunei Hassanal Bolkiah (AFP)

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Baca Juga:

PEMBAJAK Pakai Pistol Mainan Ditembak Mati Pasukan Khusus: Sempat Tawan Pramugari, Ini Kisahnya

Penyerahan SK CPNS Kota Jambi Dijadwalkan Awal April, BKPSDM Pastikan Paling Lambat Minggu Depan

VIDEO: Pohon Tinggi di Kota Jambi Rawan Tumbang, Warga Diminta Waspada

KKB Papua Ancam Penyelenggara Pilpres 2019, Berani Masuk Daerahnya Kena Tembak

VIDEO: Highlight Pertandingan Persebaya vs Madura United di Semifinal Piala Presiden 2019, Skor 1-0

S
SImage captionSultan Hassanal Bolkiah, yang juga menjabat sebagai perdana menteri Brunei, merupakan salah satu orang terkaya di dunia. (Hak atas fotoGETTY IMAGE)

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Tindakan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum ini ditentang oleh berbagai kalangan di dunia.

"Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved