Zani Menangis Ketika Dengar Jaksa Menuntut 7 Tahun Penjara, Ingat Istri dan Dua Anaknya

Terdakwa perkara narkotika, Al Marzani alias Zani tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Al Marzani alias Zani tak kuasa menahan tangis di Kejaksaan Negeri Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Terdakwa perkara narkotika, Al Marzani alias Zani tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal, yang mulia," katanya di hadapan majelis hakim.

Tangisnya pecah ketika hakim ketua menanyakan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Di ruang sidang itu, Zani mengaku menjadi tulang punggung untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.

"Saya tulang punggung, yang mulia. Anak saya dua," ungkapnya, sambil menutup wajah.

Majelis hakim sempat memberi waktu kepada terdakwa untuk menenangkan diri. Sebab, suara tangisannya membuat suasana sidang tidak kondusif.

Baca: Sisa 20 Kilometer, Warga Tanjabtim Menolak Jual Tanahnya untuk Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung Jambi

Baca: Peringati Hari Air Sedunia, BWSS VI Jambi Lakukan Bersih-bersih Sungai

Baca: Hutan Radah Air di Jambi Rusak, Massa Tuntut BPHP Provinsi Jambi Lakukan Tindakan Tegas

Baca: VIDEO: Detik-detik Evakuasi Siswa SD yang Terjebak Banjir di Bandung

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Bungo, Reni Noviyanti, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan.

Selain itu, barang bukti berupa satu buah pirek kaca yang diduga berisi sabu, sebuah bong terbuat dari botol lasegar pipet, sebuah pipet terbuat dari kaca, sebuah karet dot, dan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jaksa membacakan.

Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan permohonan keringanan secara lisan.

Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim yang diketuai Ade Irma akan membacakan putusan untuk terdakwa.

Baca: Puluhan Massa Ngamuk Mendesak Masuk Kantor KPU Sarolangun, Aparat TNI-Polri Langsung Pukul Mundur

Baca: Kabupaten Bungo Kekurangan 900 Lebih Guru PNS, Ini yang Akan Dilakukan BKPSDM Bungo

Baca: Pengurus IPHI Kota Jambi Dikukuhkan, Wakil Wali Kota Jambi Berharap Ekonomi Umat Islam Meningkat

Baca: VIDEO: Heboh! Bayi Baru Lahir Ini Langsung Bisa Jalan, Bikin Perawatnya Kaget

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved