Tagar PUBGharam Trending Topik, Begini Berbagai Komentar dari Netizen Ada yang Kocak dan Kritik

nformasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan

Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Daily Express
PUBG mobile 

Tagar PUBGharam Trending di Twitter, Begini Berbagai Komentar dari Netizen, Ada yang Kocak dan Kritik

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah kasus penembakan di Selandia Baru, tagar PUBGharam jadi trending topik di Twitter.

Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com, #PUBGharam menjadi trending topik dunia indonesia sejak 5 Jam yang lalu.

Hal ini berkaitan dengan lembaga MUI yang berniat mengharamkan Game online PUBG dan akan melakukan pemblokiran dari dunia game di Indonesia.

Hal inipun menuai banyak komentar dari Netizen dan menanggapi dengan berbagai bentuk.

Tribunjambi.com merangkum dari Twitter komentar dari Netizen terkait #PUBGharam.

Baca: TNI-Polri di Jambi Apel Bersama Kesiapan Pemilu Serentak 2019, Ribuan Orang di Eks-Arena MTQ

Baca: Game Online Seperti PUBG Bakal ada Payung Hukum, Begini Penjelasannya, Konten Ini Bakal Diblokir

Informasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan pemblokiran dari dunia yang perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia atau Kemkominfo RI.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI,Ferdinandus Setu, menyatakan, berkaitan wacana memberikan faktwa haram oleh MUI dan mendorong ada pemblokiran game online seperti PUBG, pihaknya akan mengambil sikap arif dan bijaksana.

Pastinya Kemkominfo RI tidak akan secara sembarangan bertindak memblokir game yang dimaksud. Selama ini, ada payung hukum yang mengatur soal game daring yang berisi mengenai klasifikasi pengguna game online.

Aturan ini ialah Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game.

Soal Wacana Fatwa Haram dan Upaya Pemblokiran Game PUBG. Begini Tanggapan Gamers Balikpapan

"Masukan dari Kemkominfo RI merujuk pada Permen nomor 11 soal klasifikasi umur," ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (23/3/2019) pagi.

Karena itu, bisa dikatakan dalam waktu dekat ini atau secara pasti tidak akan segera melakukan blokir game online dimaksud.  Sampai sejauh ini dari Kemkominfo RI belum ada pelarangan peredarangame online seperti PUBG di dunia maya.

"Kalau dibilang mau lakukan blokir, kami belum dulu untuk lakukan blokir," tutur Ferdinandus Setu.

Dia ingin melihat, kasus game daring yang dinilai mengandung kekerasan harus dilihat dalam kacamata yang besar, tidak hanya melihat pada satu aspek saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved