Game Online Seperti PUBG Bakal ada Payung Hukum, Begini Penjelasannya, Konten Ini Bakal Diblokir

Kondisi ini muncul kekhawatiran dari MUI karena melihat kasus di Selandia Baru, pelaku teroris Brenton Tarrant yang lakukan aksi penembakan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Daily Express
PUBG mobile 

Game Online Seperti PUBG Bakal ada Payung Hukum, Begini Penjelasannya, Konten Ini Bakal Langsung Diblokir 

TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan iniMajelis Ulama Indonesia atau MUI melempar wacana mengenai memberikan fatwa permainan game daring atau online yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan seperti di antaranya Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG.

Kondisi ini muncul kekhawatiran dari MUI karena melihat kasus di Selandia Baru, pelaku teroris Brenton Tarrant yang lakukan aksi penembakan membabi buta ke jamaah masjid di Selandia Baru, yang dilihat serupa dalam adegan game online, PUBG.

Informasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan pemblokiran dari dunia yang perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia atau Kemkominfo RI.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI,Ferdinandus Setu, menyatakan, berkaitan wacana memberikan faktwa haram oleh MUI dan mendorong ada pemblokiran game online seperti PUBG, pihaknya akan mengambil sikap arif dan bijaksana.

Baca: VIDEO: Ketika Gempi Main ke Kota Tua Bersama Gading Marten, Lihat Ekspresi Bahagia Bersama sang Ayah

Baca: Ada Judi di Pasar Hongkong, Polisi Sita Uang Rp 30 Juta

Baca: Foto Viral Uang dan Bungkus Gambar Prabowo-Sandi, Panwaslu Lakukan Investigasi dan Ini Hasilnya

Pastinya Kemkominfo RI tidak akan secara sembarangan bertindak memblokir game yang dimaksud. Selama ini, ada payung hukum yang mengatur soal game daring yang berisi mengenai klasifikasi pengguna game online.

Aturan ini ialah Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game.

Soal Wacana Fatwa Haram dan Upaya Pemblokiran Game PUBG. Begini Tanggapan Gamers Balikpapan

"Masukan dari Kemkominfo RI merujuk pada Permen nomor 11 soal klasifikasi umur," ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (23/3/2019) pagi.

Karena itu, bisa dikatakan dalam waktu dekat ini atau secara pasti tidak akan segera melakukan blokir game online dimaksud.  Sampai sejauh ini dari Kemkominfo RI belum ada pelarangan peredaran game online seperti PUBG di dunia maya.

"Kalau dibilang mau lakukan blokir, kami belum dulu untuk lakukan blokir," tutur Ferdinandus Setu.

Dia ingin melihat, kasus game daring yang dinilai mengandung kekerasan harus dilihat dalam kacamata yang besar, tidak hanya melihat pada satu aspek saja.

Katanya, tidak bisa hanya melihat satu isu permasalahan, kemudian langsung lakukan blokir, tidak bisa seperti itu.

"Kami akan sampaikan kajian terhadap game online, harus secara menyeluruh terhadap setiap jenis game, tidak hanya yang gamePUBG saja," tegasnya.

Secara spesifik, Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game dijelaskan kategorinya, yakni mulai dari kelompok usia tiga tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun atau lebih dan semua umur.

Baca: Apel Gabungan Digelar, untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Level Kecamatan di Bram Itam

Baca: Jadwal Timnas Indonesia U23 Vs Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 Live Streaming RCTI

Baca: Luna Maya Tertangkap Basah Berduaan Ariel NOAH, di Tengah Kabar Incaran 2 Pria Kaya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved