Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi
Kabar gembira untuk anggota Polri, gaji polisi disetujui naik mulai tahun ini. Besaran kenaikan gaji tersebut telah disetujui dan disahkan.
Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira untuk anggota Polri, gaji polisi disetujui naik mulai tahun ini.
Besaran kenaikan gaji tersebut telah disetujui dan disahkan.
Berapa rincian gaji anggota Polri dari pangkat terendah hingga tertinggi?
Berikut ini besaran gaji polisi yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Baca: Kisah Sukses Polwan Menyamar Jadi PSK, Dandan ke Salon Agar Diterima Bos, Sempat Diusir Anak Buah
Baca: Deretan Polwan Cantik yang Pernah Gegerkan Jagad Maya, Ada yang Pernah Viral di Lokasi Bom Teroris
Baca: Ini Foto-foto Seksi Salmafina Sunan, Video Dugemnya Sempat Viral Tersebar hingga Terlihat Dalamanya!
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.
Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. (Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Anggota Polri Naik, Ini Besarannya"
Besaran Gaji PNS yang Naik