Gaji Anggota Polri Naik, Ini Rincian Besarannya Dari Pangkat Terendah Bharada Hingga Jenderal Polisi

Kabar gembira untuk anggota Polri, gaji polisi disetujui naik mulai tahun ini. Besaran kenaikan gaji tersebut telah disetujui dan disahkan.

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ratusan Polisi Wanita melakukan pengamanan barisan di depan Mapolda Jambi. 

Siap-siap para PNS bakal menerima rapel gaji dari Januari sampai April.

Pembayaran kenaikan gaji tersebut bakal dibayarkan di bulan April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca: SBY Blak-blakan di Buku Ini, Orang yang Kelewat Ambisius Jadi Presiden Tapi Salah Jalan Lalu Jatuh

Baca: SEHARI Kencani 3 Pria, Eks Personel Spice Girls Ini Mau Rehab:Mengaku Kecanduan 5eks dan Alkohol

Baca: Ratusan Orang Antar Jenazah Hj Rohana Ibunda UAS, Tetangga Ungkap Kondisinya Sebelum Meninggal

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

 

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berbarengan dengan Gaji 13 dan 14

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved