Dicoret dari DCT, KPU Merangin Beri Fauzi Yusuf 3 Hari untuk Protes ke Bawaslu

Nama Fauzi Yusuf, dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Dapil II Kabupaten Merangin.KPU memberikan kesempatan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/muzakkir
Fauzi Yusuf, Caleg Dapil II Merangin, dicoret namanya dari DCT oleh KPU Merangin 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Nama Fauzi Yusuf, dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Dapil II Kabupaten Merangin.

KPU Kabupaten Merangin mencoret nama Fauzi Yusuf karena beberapa alasan. Pertama karena yang bersangkutan pindah partai, kemudian Fauzi Yusuf juga telah memenangkan perkara di PTUN dan PTUN memerintahkan Fauzi untuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Baca: Breaking News, KPU Merangin Coret Fauzi Yusuf dari DCT

Baca: Lowongan Kerja 2019 - Kemenlu Buka Lowongan Staff Administrasi, Pendaftaran Berakhir 16 Maret 2019

Baca: Viral di Facebook Isu Kiamat Ponorogo Warga Jual Rumah Berbondong-bondong Pindah ke Malang

Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Syahroni ketika dikonfirmasi mengiyakan jika KPU telah mencoret nama Fauzi Yusuf dari DCT dari Daerah Pemilihan II.

"Iya, kami sudah memutuskan untuk mencoret nama beliau," bilang Iron, Rabu (13/3/2019).

Setelah dinyatakan dicoret, KPU memberikan kesempatan kepada Fauzi Yusuf untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Merangin.

Baca: Terendam Banjir, Belasan Hektare Tanaman Padi di Kerinci Alami Puso

Baca: Arema dan Barito Putera Berebut Tiket Perempat Final Piala Presiden, Ini Kumpulan Prediksinya

Baca: VIDEO: Link Live Streaming Swiss Open 2019, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Main Malam Ini

"Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada sanggahan, maka kita nyatakan yang bersangkutan menerima keputusan ini," bilang Iron Syahroni.

Menurut dia, saat ini SK pencoretan Fauzi Yusuf masih dalam proses. Setelah selesai, nantinya akan mereka serahkan ke parpol.

Baca: Narkoba Hasil Operasi Antik Polda Jambi, Senilai Rp 1 Milyar Dimusnahkan

Baca: TPP ASN di Batanghari Bakal Dibayar Maret Ini, Segini Anggaran yang Disiapkan

"Selesai langsung kita serahkan ke Parpol," imbuhnya.

Untuk diketahui, pencoretan nama Fauzi Yusuf dikarenakan beliau menang dalam gugatan pemberhentian oleh Gubernur Jambi. Hal itu tertuang dala lm putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan Wakil Ketua DPRD Merangin, Fauzi Yusuf, untuk dikembalikan haknya sebagai Anggota DPRD.

Dia diberhentikan oleh Gubernur Jambi karena pindah Parpol. Sesuai aturan, bagi anggota dewan yang ingin maju dipileg, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya dan semua hak dicabut dan parpol sebelumnya menunjuk PAW.

Namun pada Fauzi, dirinya tak mau meninggalkan jabatan itu dikarenakan SK pemberhentian dirinya yang dibuat oleh Gubernur Jambi salah. Nomor SK yang beliau terima tidak sama dengan nomor SK pelantikan sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved