Breaking News, KPU Merangin Coret Fauzi Yusuf dari DCT

Setelah mendapatkan petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat, akhirnya KPU Kabupaten Merangin memutuskan mencoret nama Fauzi Yusuf dari daftar Caleg

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/muzakkir
Fauzi Yusuf, Wakil Ketua DPRD Merangin, kembali kerja, setelah putusan PTUN mengabulkan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah mendapatkan petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat, akhirnya KPU Kabupaten Merangin memutuskan untuk mencoret nama Fauzi Yusuf dari daftar Caleg Tetap (DCT) untuk pemilu April mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Iron Syahroni ketika dikonfirmasi membenarkan jika KPU telah mencoret nama Fauzi Yusuf dari DCT dari Daerah Pemilihan II.

"Iya, kami sudah memutuskan untuk mencoret nama beliau," kata Iron, Rabu (13/3/2019).

Baca: Arema dan Barito Putera Berebut Tiket Perempat Final Piala Presiden, Ini Kumpulan Prediksinya

Baca: Terendam Banjir, Belasan Hektare Tanaman Padi di Kerinci Alami Puso

Baca: Narkoba Hasil Operasi Antik Polda Jambi, Senilai Rp 1 Milyar Dimusnahkan

Menurut dia, saat ini SK pencoretan Fauzi Yusuf masih dalam proses. Setelah selesai, nantinya akan mereka serahkan ke parpol.

"Selesai langsung kita serahkan ke Parpol," imbuhnya.

Untuk diketahui, pencoretan nama Fauzi Yusuf dikarenakan beliau menang dalam gugatan pemberhentian oleh Gubernur Jambi. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan Wakil Ketua DPRD Merangin, Fauzi Yusuf, untuk dikembalikan haknya sebagai Anggota DPRD.

Baca: Irene Akui Suaminya Tidak Akan Ikut Pemilu Meski Masuk DPT Kota Jambi

Baca: Dicoret KPU dari DCT, Perkara 2 Caleg di Sarolangun Ini, Lanjut ke Persidangan Sengketa Pemilu

Baca: Pria Asal Mojokerto Sabet Leher Ibunya yang Sepuh dengan Pisau, Polisi Terpaksa Pakai Gas Air Mata

Dia diberhentikan oleh Gubernur Jambi karena pindah Parpol. Sesuai aturan, bagi anggota dewan yang ingin maju dipileg, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya dan semua hak dicabut dan parpol sebelumnya menunjuk PAW.

Namun pada Fauzi, dirinya tak mau meninggalkan jabatan itu dikarenakan SK pemberhentian dirinya yang dibuat oleh Gubernur Jambi salah. Nomor SK yang beliau terima tidak sama dengan nomor SK pelantikan sebelumnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved