TPP ASN di Batanghari Bakal Dibayar Maret Ini, Segini Anggaran yang Disiapkan
Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, direncakan bakal dibayar Maret 2019 ini. TPP yang akan dicairkan total anggarannya Rp 77 miliar lebih.
Rencana pembayaran ini, sebelumnya dijadwalkan yakni Februari lalu. Namun, molor dengan alasan masih menunggu pembahasan Peraturan Bupati (Perbup).
Baca: Sekda Provinsi Jambi Sebut akan Kaji Ulang Angka Penambahan TPP, Ini Besarannya
Baca: Heboh, Ustaz Tengku Zulkarnain Sebut Pemerintah Fasilitasi Zina, Bisa Dipidana? Ini Kata Mahfud MD
Baca: Kabar Syahrini Pernah Menikah Dengan Pak Haji Banjarmasin Beredar, Lia Tiga Srigala Beberkan Ini
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, M Azan, saat dikonfirmasi mengakui, sejauh ini belum ada TPP yang dibayarkan.
"Namun tim penyusun sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait. Insya Allah Maret ini jika sudah diteken. Namun berlakunya tetap per Januari dan akan dirapel dua bulan sekaligus," sebutny, Rabu (13/3/2019).
Menurut Azan, pembayaran TPP per pegawai juga dipengaruhi serapan anggaran di masing-masing OPD.
"Artinya, jika serapan anggaran atau kas OPD tak terpenuhi, atau laporan kinerja ASN baik struktural maupun non struktural itu buruk, maka TPP juga tidak bisa dibayarkan," jelasnya.
Dia menyebutkan, batas minimal besaran TPP per pegawai golongan satu yaitu Rp 1,250 juta. Sementara besaran maksimalnya yaitu Rp 11 jutaan.
"Untuk yang terendah itu ada di Dinas Pendidikan yaitu penjaga sekolah. Kalau yang paling tinggi itu Sekda," sebutnya.
Baca: Lowongan Kerja 2019 - KPU Buka Penerimaan Tenaga Pendukung Biro Logistik Paling Lambat 22 Maret 2019
Baca: Nama Asli Luna Maya dan Tinggi Badan yang Tak Diminati Publik, Ternyata Punya Nama Sugeng
Untuk diketahui, pada akhir 2018 lalu pembayaran TPP dipotong sebesar 40 persen pada setiap penerima di masing-masing OPD. Mengingat jika dibayar sesuai perhitungan konsep, maka Kabupaten Batanghari akan mengalami defisit.
"Tanda kutip, Jika dibayar sesuai dengan konsep sebenarnya di akhir 2018 itu, kabupaten akan defisit. Nah di tahun 2019 ini tidak adalagi pemotongan 40 persen tersebut," katanya.
Baca: Mengenang Tatang Koswara Sniper Legendaris Indonesia, Pemakai Senjata Serupa Sniper Carlos Hatchcock
Baca: TENTARA Gurkha Mengiris Ujung Jarinya Saat Bersihkan Kukri: Kisah Pisau Tempur yang Haus Darah
TPP sendiri bertujuan untuk meningkatkan tambahan penghasil pekerja (ASN) yang bekerja dengan disiplin. Pembayarannya pun berbeda. Untuk pegawai Struktural dihitung beradasarkan eselon. Sedangkan non struktural berdasarkan golongan.
"Pada intinya, setiap pegawai akan mendisiplinkan diri mereka, jika dalam sebulan itu tidak hadir dan tidak ada laporan kerja, maka TPP-nya akan dipotong," ungkap Azan. (*)