Ada Laporan yang Tidak Dituliskan PT JUM, Terdakwa Megaku Tidak Tahu di Persidangan
Sidang kasus perpajakkan PT JJM hadirkan saksi dari kantor pajak pratama Jambi, Selasa (5/3/2019).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Sidang kasus perpajakkan PT JJM hadirkan saksi dari kantor pajak pratama Jambi, pada Selasa (5/3/2019).
Makaroda Hafat, Ketua majelis hakim memperjelas penjelasan saksi dari kantor pajak pada Sunardi, seLaku Direktur utama PT JJM.
"Ada yang tidak dituliskan dalam laporan anda. Semestinya saudara tindak lanjuti. Saat dimintai klarifikasi malah tidak dijawab dulu," kata Makaroda Hafat, Ketua Majelis Hakim.
Baca: VIDEO: Kawal Sidang Azhari, Ratusan Massa Padati Depan Gedung Pengadilan Negeri Jambi
Baca: Pengembala Asal Pentagen, Hilang di Hutan Kerinci, Sapinya Pulang Sendiri ke Kandang
Baca: Kisah Danjen Kopassus Pakai Sandi Susi, Tuti, Umi Untuk Operasi Intelijen Rahasia Korps Baret Merah
Meski pun begitu, terdakwa Sunardi mengatakan dirinya tidak tahu mengenai hal itu. Sebab itu semua diakuinya dikerjakan bagian keuangan.
Dalam dakwaan tertulis Sunardi sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap berupa SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Jambi Jaya Makmur periode Oktober 2013 sampai Desember 2015.
Pada Tahun 2017 PT. JJM, yang beralamat di Jl. Sentot Ali Basa No. 44 Rt. 020 Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, termasuk dalam Pengawasan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera dan Jambi. Yang mana PT. Jambi Jaya Makmur yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa.
Baca: Kisah Perkenalan Reino Barack dan Syahrini, Bantah Dikenalkan Luna Maya, Ada Peran Vital Aisyahrini
Baca: REVIEW GADGET - Dirilis Realme 3, Smartphone Rp 1 Jutaan, Cek Juga Harga Xiaomi Mi 9 & Vivo V15
Baca: Polda Jambi Gelar Bhakti Sosial Kesehatan di Sungai Gelam, Pengobatan Gratis Untuk Warga
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 16 tahun 2009," kata jaksa.(*)