VIDEO: Kawal Sidang Azhari, Ratusan Massa Padati Depan Gedung Pengadilan Negeri Jambi
Dalam aksi yang dilancarkan ini, mereka setidaknya menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mereka menuntut untuk memebaskan Azhari
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/5/18). Mereka menyampaikan aspirasi terkait ditetapkannya Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Merangin, Ahmad Azhari sebagai terdakwa.
Dalam aksi yang dilancarkan ini, mereka setidaknya menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mereka menuntut untuk memebaskan Azhari (Ketua Serikat Petani Indonesia Cabang Merangin) dkk.
Dan yang kedua, mereka menuntut untuk menghentikan segala bentuk tindakan provokasi dan intimidasi yang dilakukan oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Baca: Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun Sidak Pembuangan Limbah, PT LSP: Kami Kooperatif
"Penangkapan terhadap Azhari,Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Merangin, Provinsi Jambi sejak tanggal 27 Januari 2018 yang dituduh melakukan perambahan hutan dan akan mulai diadili di persidangan Pengadilan Negeri Jambi, adalah rentetan intimidasi dan upaya pengusiran paksa yang dilakukan oleh TNKS kepada para petani pemukim dan penggarap," dijelaskan Sarwadi, Ketua SPI Wilayah Jambi.
Beberapa peserta aksi bergantian berorasi menyampaikan aspirasinya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Harian SPI Merangin pun turut menyampaikan orasinya.
"Meski puasa, para petani tetap menyampaikan hak-haknya. Kami harapkan kepada penegak hukum, agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata dia.
Baca: Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri, Syaratnya Hanya KTP dan Uang Muka
Dia pun menyampaikan, selama ini Azhari dikenal membela kaum tani. Dia turut menyayangkan beberapa kebijakan yang tidak memihak kepada kaum tani.
"Kami mengharapkan pembebasan terhadap Azhari. Di sinilah tempat mencari keadilan," kata dia.
Aksi ini diikuti Tim Pembela Hak Asasi Petani terdiri dari lembaga Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum (PBHI) Wilayah Sumatera Barat.
Untuk diketahui, Ahmad Azhari ditangkap dan ditahan oleh Polres Merangin dan Polda Jambi, untuk kemudian diadili hari ini (22/5/18).
Baca: Soeharto Pernah Digebuk Kepalanya oleh Pendemo di Jerman, Sri Bintang Pamungkas Kena Imbasnya
Dia diadili di Pengadilan Negeri Jambi dengan dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasa 82 Ayat (1) huruf b dan c, 94 Ayat (1) huruf a dan b, UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana ancaman hukuman pidana dalam pasal 94 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 18 tahun 2013 paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ahmad Azhari didakwa telah melakukan perambahan hutan seluas sekitar 1,4 hektare di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dia beserta tiga orang lain, disidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/5/18).
Baca: Waspada! Makanan dan Minuman Ini Mengandung Senyawa yang Sebabkan Kanker
Berikut Videonya: