Mengaku Sudah Tobat, Elvi Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

"Udah tobat sekarang?" Tanya Makaroda Hafat selaku ketua majelis hakim pada Elvi Yanti.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/darwin
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari pengujung hotel di Kuala Tungkal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  "Udah tobat sekarang?" Tanya Makaroda Hafat selaku ketua majelis hakim pada Elvi Yanti.

Elvi mengangguk dan tersenyum sekilas. Dia menunduk dan memperbaiki letak jilbab kremnya.

Makaroda kemudian membacakan hasil sidang sebelumnya dan membacakan vonis yang akan diterima Elvi.

"Menyatakan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta," kata Makaroda kemudian mengetukkan palunya.

Baca: Fachrori Ingin Kerjasama Soal Bio Karbon dengan Bank Dunia Cepat Terwujud

Baca: Ini Alasan Dinas PU, Taman Anggrek Sri Soedewi Tak Kunjung Diresmikan

Baca: Barang-barang Ini Picu Kota Jambi dan Muara Bungo Alami Deflasi

Baca: 12 Anggota DPRD Jambi Dicekal KPK, Berikut Daftar Namanya

Sebelumnya, diketahui Agustus 2018 lalu Elvi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditangkap adalah 1 (satu) bungkus paket dalam klip palstik bening bertanda A1 berisi kristal bening seberat 0,13 g (bruto) dan 0,03 g (netto), sample diterima tanggal 21 Agustus 2018.

Contoh yang diterima di labor mengandung methamfetamin bukan tanaman. Methamfetamin  termasuk Narkotika golongan I (satu) pada lampiran Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Tags
narkotika
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved