12 Anggota DPRD Jambi Dicekal KPK, Berikut Daftar Namanya

Komisi Pemberantasa Korupsi keluarkan surat pencekalan untuk 13 orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasa Korupsi keluarkan surat pencekalan untuk 13 orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Surat pelarangan keluar negri ini ditujukan untuk 12 orang anggota dan pimpinan di DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu juga ada nama Joe Fandy Yoesman alias Asiang pengusaha dan kontraktor ternama di Jambi yang juga masuk dalam daftar pencekalan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," sebut Febridiansyah, Jubir KPK dalam rilisnya pada Jumat (1/3/2019).

Baca: Tak Ikut Subuh Keliling, 10 Pejabat di Sarolangun Terancan Nonjob

Baca: Preman Besar Jakarta, Hercules Pernah Bergabung Bersama Kopassus, Kebal Ditembak & 16 Kali Dibacok

Baca: Telat Terima Informasi, Pemkab Muarojambi Baru Buka Penerimaan P3K Mei, Siapkan Berkasnya

Baca: Riview Gadget: Kesan Pertama Merasakan Smartphone Tekuk Huawei Mate X, Layarnya Seluas 8 Inci

13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri ini sebagai berikut:

1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.

Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.

"Terhitung sejak 28 Desember 2018 Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

KPK juga menyampaikan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberi keterangan pada kasus ini.

KPK juga memberi ruang agar para tersangka yang ingin mengembalikan uang ketok palu," Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.

Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga

Baca: Kenapa Makan Nasi Lauk Mi Instan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Perhitungan Kalorinya

Baca: Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Diungkap Pakar Satelit, Begini Analisanya

Baca: Jalan Licin, Mobil Hilang Kendali dan Menghantam Pagar Kantor BPS Tanjab Barat, Kondisinya Remuk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved