Warga Negara ASING (WNA) Punya E- KTP, Benarkah Punya Hak Pilih Dalam Pemilu?
Baru-baru ini sempat beredar adanya Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan E-KTP, bagaimana bisa?
TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini sempat beredar adanya Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan E-KTP, bagaimana bisa?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.
Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.
Baca: Masalah Jalan Rusak di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kumpeh, Instansi Tarkait Rapat Bersama
Baca: Juara Piala AFF U-22, Pemain Timnas Indonesia Banjir Bonus, Kapten Timnas Thailand Kecewa
Baca: UTBK SBMPTN 2019 Dibuka 1 Maret 2019, Pelajari Dua Materi Tesnya!
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan dilansir Tribunbali (Tribunjambi Network) dari Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.
Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.
"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.
Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca: Tahun Ini, Kabupaten Batanghari Dapat Bantuan Dua Sumur Bor Air dari Pusat, Ini Syarat yang Dipenuhi
Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan SMA 2019 - Perhatikan Penempatan, Syarat & Cara Mendaftar
Baca: Razia Kendaraan di Pal V, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan, 47 Pengendara Diberikan Surat Tilang
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.
Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (*)
Baca: Info Lowongan Kerja - BUMN Rekrutmen ODP BNI Buka Lowongan Kerja, Gaji Awal Rp 7 Juta
Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan SMA 2019 - Perhatikan Penempatan, Syarat & Cara Mendaftar
Baca: Profil Moderator Debat Pilpres Ketiga Putri Ayuningtyas, Mirip Meutya Hafid dan Zelda Savitri.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).