Isnedi Tersandung Kasus Hukum, Posisi Wakil Ketua DPRD Merangin Diganti, Inikah penggantinya
"Kursi pimpinan tidak boleh kosong. Jadi, harus diisi. Apalagi yang menjabat sebelumnya sudah menjadi terdakwa," bilang Zaidan.
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pasca ditetapkannya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Isnedi, sebagai tersangka dan telah menjadi tahanan pengadilan, jabatannya sebagai Wakil Ketua II di DPRD Merangin, diganti.
Jabatan Isnedi kabarnya akan diganti oleh Ketua Gerindra Merangin, Syafrudin Chan, yang juga anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Informasi yang dihimpun, anggota DPRD Kabupaten Merangin telah sepakat menganti posisi yang ditempati Isnedi tersebut. Dan, itu telah diparipurnakan oleh dewan melalui sidang paripurna internal.
Baca: Selalu Molor, Sidang Paripurna di DPRD Merangin Belum Kuorum, Anggota Banyak yang Belum Hadir
Baca: Ketemu di Pesawat, Pengakuan Sule ke Hotman Paris, Punya Pacar Tapi Bukan Artis
Baca: Isnedi akan Hadirkan Saksi Meringankan Minggu Depan, Kasus Pengadaan Mobil Pajero Sport
Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Zaidan Ismail ketika dikonfirmasi mengiyakan jika mereka melakukan pergantian wakil ketua II DPRD Kabupaten Merangin yang sebelumnya dijabat Isnedi.
"Kursi pimpinan tidak boleh kosong. Jadi, harus diisi. Apalagi yang menjabat sebelumnya sudah menjadi terdakwa," bilang Zaidan.
Meski demikian, dirinya belum bisa membocorkan siapa pengganti Isnedi tersebut. Namun yang jelas pengganti Isnedi merupakan usulan dari Partai pengusung.
Baca: Sosok Misterius Admin Akun Lambe Turah Terbongkar, Ternyata Ibu-Ibu Berjilbab
Baca: TRIBUNWIKI - Daftar dan Alamat SMA, SMK & MA Negeri dan Swasta di Kota Jambi
Baca: UPDATE Video Viral Emak-emak Kampanye Hitam ke Jokowi, Jubir BPN: Bagaimana Kalau Benar?
"Itu hak dan kewenangan dari partai," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com di DPRD Kabupaten Merangin, paripurna pergantian Isnedi telah dilakukan. Penggantinya adalah Syafrudin Chan. Namun demikian, Syafrudin Chan belum bisa menduduki jabatan itu, karena masih harus dilaporkan ke Bupati dan dilaporkan ke Gubernur Jambi. (*)