Terdakwa Pipanisasi Tanjab Barat, Senin Ini Dijadwalkan Dengarkan Tuntutan dari Jaksa

Selain itu, Wendi Leo juga mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 750 juta ke Jekasa Penuntut Umum melalui tim kuasa hukum bersama keluarga.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Penyidik Kejati Jambi membawa tersangka perkara pipanisasi di Tanjab Barat, beberapa waktu lalu 

Wendi Leo Cs akan Dengar Tuntutan Senin Ini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pipanisasi Tanjabbar, rancananya sesuai jadwal, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Senin (25/2/2019).

Tuntutan para terdakwa yaitu Plh Kadis PU Tanjabbar, Sabar Barus (59), pelaksana lapangan (PL) PT Mega Citra Consultan, Hendy Kusuma (51), Direktur PT Mega Citra Konsultan, Eri Dahlan (60), dan kuasa direktur PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo Heriawan (48), harus ditunda. Hal itu disebabkan tuntutan yang belum siap oleh JPU Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Jaksa Kejati Jambi,Putu mengatakan di persidangan tuntutan terhadap ke empat orang tersebut belum siap. Pihaknya saat ini sedang mengejar agar berkas tuntutan siap pada pekan depan, Senin (25/2/2019).

Baca: Kasus Pipanisasi, Hendri Sastra Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Baca: Karena Ini, WFC Bukan Cuma Tempat Nongkrong, tapi Juga Bisa jadi Tempat Menyalurkan Minta Baca Anak

Baca: Masih Ada Logistik yang Kurang di KPUD Bungo, Ini Daftarnya

Selain itu, Wendi Leo juga mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 750 juta ke Jekasa Penuntut Umum melalui tim kuasa hukum bersama keluarga.

"Yang mulia untuk terdakwa Wendu Leo telah mengembalikan uang melalui jaksa pada Jumat (15/2/2019)," paparnya.

Menurut jaksa, pihaknya ada kemungkinan terdakwa lainnya akan mengembalikan uang negara.

"Terdakwa lainnya yang mulia masih mempertimbangkan mengembalikan uang juga," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting mengatakan kepada terdakwa pengembalian kerugian negara dapat di lakukan terdakwa sebelum dilakukan vonis.

Baca: Miliki 3 Desa Binaan, UKM Exist Universitas Jambi, Berperan Meningkatkan Keilmuan

Baca: Ini Tiga Poin Imbauan Pemda Tanjab Timur, tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN

Baca: 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

"Bisa bapak sekalian untuk mengembalikan sebelum diputus," singkatnya.

Seperti diketahui, Wendi Leo ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang lainnya, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan

Kasus tersebut terjadi di tahun 2009-2010 dengan total anggaran Rp 151 Miliar akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved