Terdakwa Pipanisasi Tanjab Barat, Senin Ini Dijadwalkan Dengarkan Tuntutan dari Jaksa
Selain itu, Wendi Leo juga mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 750 juta ke Jekasa Penuntut Umum melalui tim kuasa hukum bersama keluarga.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Wendi Leo Cs akan Dengar Tuntutan Senin Ini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pipanisasi Tanjabbar, rancananya sesuai jadwal, akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Senin (25/2/2019).
Tuntutan para terdakwa yaitu Plh Kadis PU Tanjabbar, Sabar Barus (59), pelaksana lapangan (PL) PT Mega Citra Consultan, Hendy Kusuma (51), Direktur PT Mega Citra Konsultan, Eri Dahlan (60), dan kuasa direktur PT Batur Artha Mandiri, Wendi Leo Heriawan (48), harus ditunda. Hal itu disebabkan tuntutan yang belum siap oleh JPU Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Jaksa Kejati Jambi,Putu mengatakan di persidangan tuntutan terhadap ke empat orang tersebut belum siap. Pihaknya saat ini sedang mengejar agar berkas tuntutan siap pada pekan depan, Senin (25/2/2019).
Baca: Kasus Pipanisasi, Hendri Sastra Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Baca: Karena Ini, WFC Bukan Cuma Tempat Nongkrong, tapi Juga Bisa jadi Tempat Menyalurkan Minta Baca Anak
Baca: Masih Ada Logistik yang Kurang di KPUD Bungo, Ini Daftarnya
Selain itu, Wendi Leo juga mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 750 juta ke Jekasa Penuntut Umum melalui tim kuasa hukum bersama keluarga.
"Yang mulia untuk terdakwa Wendu Leo telah mengembalikan uang melalui jaksa pada Jumat (15/2/2019)," paparnya.
Menurut jaksa, pihaknya ada kemungkinan terdakwa lainnya akan mengembalikan uang negara.
"Terdakwa lainnya yang mulia masih mempertimbangkan mengembalikan uang juga," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting mengatakan kepada terdakwa pengembalian kerugian negara dapat di lakukan terdakwa sebelum dilakukan vonis.
Baca: Miliki 3 Desa Binaan, UKM Exist Universitas Jambi, Berperan Meningkatkan Keilmuan
Baca: Ini Tiga Poin Imbauan Pemda Tanjab Timur, tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN
Baca: 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
"Bisa bapak sekalian untuk mengembalikan sebelum diputus," singkatnya.
Seperti diketahui, Wendi Leo ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang lainnya, Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan
Kasus tersebut terjadi di tahun 2009-2010 dengan total anggaran Rp 151 Miliar akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.(*)