Kabar Gembira! THR PNS, Polri dan TNI serta Pensiunan Akan Cair Bulan April 2019, Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNSserta pensiunan pada tahun ini.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi THR PNS yang Meningkat 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari Raya Idul Fitri untuk tahun ini akan lebih cepat dilaksanakan. Berbicara hari raya, pastinya berefek pada akan cepatnya pula keluar bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Kabar Gembira! THR PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair April 2019, Ini Rincian Lengkap Per Golongan

Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNSserta pensiunan pada tahun ini.

Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.

Baca Juga:

Puisi Mengancam Allah Neno Warisman Jadi Sorotan, MUI Jelaskan Beda Perang Badar & Doa yang Benar

Keren! Official MotoGP Umumkan Indonesia Resmi Berpartisipasi Tahun 2021 di Mandalika, NTB

Bocah Ini Alami Kelainan Seksual, Kakak Disetubuhi 40 Kali dan Pernah Rudapaksa Sapi dan Kambing

Tertawanya Tutut Mendengar Mimpi Soeharto Jelang Hari Wafat, Sebut Sosok Sinden Berasal dari Sunda

Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.

Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Ilustrasi THR PNS yang Meningkat
Ilustrasi THR PNS yang Meningkat 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.

"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2).

Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.

Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:

65 Tahun Keatas Rentan Terkena Demensia, Ada Latihan Khusus untuk Mencegahnya

Banyak Membaca Bisa Cegah Alzheimer 

Tewasnya Bintang Film Dewasa Ames Menyisakan Fakta Mengerikan: Inilah 5 Faktanya

10 Artis Film Dewasa Kaya Raya Ini Meninggal Muda: Penyebabnya di Luar Nalar

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.

Gaji PNS 2019 dan pensiunan bakal naik
Gaji PNS 2019 dan pensiunan bakal naik (Tribun-Timur.com)

Sebelumnya dilansir dari Bangkapos.Com Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved