Pemkab Sarolangun Lelang 35 Kendaraan Dinas, Ini Syarat untuk Ikuti Lelang

"Itu masih akan dibahas, untuk saat ini kita rencanakan akhir februari rampung penilaian, baru kita laporkan ke Pak Bupati, hasil penilaian, untuk dit

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Pemkab Sarolangun, akan melelang kendaraan dinas 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sarolangun dalam waktu dekat ini akan segera melakukan lelang kendaraan dinas yang sudah layak untuk dilakukan pelelangan.

Kabid Aset BPKAD Sarolangun, Idham Khalik, mengatakan bahwa ada sebanyak 35 kendaraan dinas yang akan dilelang, terdiri dari 24 unit kendaraan dinas roda empat dan 11 unit kendaraan dinas roda dua.

"Usia kendaraan, 10 tahun sesuai aturan kecuali kendaraan yang sifatnya kejadian luar biasa, seperti kecelakaan yang butuh biaya besar untuk perbaikan, sehingga bisa kita lelangkan dan yang akan kita lelang ini rata-rata usia sudah 10 tahun lebih," katanya.

Baca: Pemkab Tanjabbar Lelang Kendaraan Dinas dan Peralatan Kantor, Syarat Pendaftarannya Cek di Sini

Baca: Isi Kekosongan Jabatan, Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Tanjabtim, Segera Dibuka,

Baca: Tiga Bulan Lagi, Ditlantas Polda Jambi Akan Lelang Ratusan Kendaraan Hasil Tilang

Saat ini, kata Idham, pihaknya tengah berupaya untuk merampungkan penilaian harga dasar lelang, bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.

Hingga awal Februari ini, sedikitnya sudah ada 17 kendaraan dinas yang dilakukan penilaian, dan sisanya akan dirampungkan hingga akhir bulan Februari ini.

"Proses penilaian sudah dilakukan di akhir bulan desember dan baru 17 kendaraan yang sudah dilakukan, dan sisanya masih akan dirampungkan bulan Februari ini, dalam menentukan harga dasar untuk dilelangkan," katanya.

Baca: Millenials Bungo Siap-siap, Minggu Besok ada Millenials Safety Road Festival, Kamu Harus Ikut

Baca: Meski Tubuh Terpotong-potong, Inil Ciri-ciri yang Kuatkan Dugaan Bos Tekstil Dimutilasi di Malaysia

Setelah dilakukan proses penilaian, lanjutnya pihaknya akan segera meminta persetujuan dari Bupati Sarolangun Cek Endra, mengenai besaran harga dasar lelang tersebut.

Barulah akan dibentukan panitia lelang, yang akan mengatur jalannya pelaksanaan lelang kendaraan dinas, yang diprediksi akan dilaksanakan pada bulan April mendatang.

"Itu masih akan dibahas, untuk saat ini kita rencanakan akhir Februari rampung penilaian, baru kita laporkan ke Pak Bupati, hasil penilaian, untuk diterbitkan SK," katanya.

Terkait mekanisme pelaksanaan lelang, ia mengaku masih akan dibahas nanti oleh panitia lelang, apakah dilakukan lelang tertutup atau lelang terbuka.

Baca: Harga Tiket Melambung Sebabkan Bandara Sepi, Wapres Jusuf Kalla Sebut tak Bisa Menekan

Baca: Lowongan Kerja PT KAI Buka Rekrutmen Masinis untuk Lulusan SMA/SMK, Begini Syarat dan Cara Daftar

Baca: Pengamat Politik Bandingkan Puisi Fadli Zon dengan Sastrawan Kondang Indonesia: Bumi dan Langit

Lelang tertutup maksudnya yakni dengan cara lelang secara online, para peserta lelang akan mendaftarkan diri secara online. Begitu sebaliknya, jika lelang terbuka maka para peserta akan diundang untuk hadir pada suatu ruangan yang disiapkan oleh panitia seperti lelang kendaraan dinas tahun 2016 yang lalu yang menerapkan mekanisme tersebut.

"Kita mengacu pada aturan yang terbaru, dilelang secara umum, terdiri dari dua cara, yakni cara tertutup dan terbuka. Kedua mekanisme itu ada plus minusnya, kalau terbuka bisa diketahui siapa lawan antara peserta. Kalau tertutup tidak tahu lawan dan tidak pasti," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved