Pemkab Tanjabbar Lelang Kendaraan Dinas dan Peralatan Kantor, Syarat Pendaftarannya Cek di Sini

Pemerintah daerah Kabupaten Tanjab Barat akan melakukan lelang (non eksekusi wajib) barang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: bandot
tribunjambi/muzakkir
Ilustrasi: Lelang kendaraan Pemprov Jambi akan dimulai pada 19 April 2018 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah daerah Kabupaten Tanjab Barat akan melakukan lelang (non eksekusi wajib) barang.

Pengumuman lelang tersebut tertuang dalam nomor : 032/1842/bpkad/2018.

Triono, Kabid Aset BPKAD Tanjab Barat mengatakan ada puluhan aset yang akan dilelang berupa kendaran dan barang peralatan kantor.

"Yang bakal di lelang diantaranya 23 unit sepeda motor, 21 unit mobil dan 4 paket peralatan kantor," tuturnya, Jumat (3/8/2018).

Untuk proses lelang tersebut, dia mengatakan telah bekerja sama dengan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jambi.

Untuk jadwal lelang tersebut sebagai berikut.

Pendaftaran peserta lelang, pemeriksaan objek lelang dan penyetoran jaminan lelang dimulai dari 31 Juli hingga 7 agustus 2018.

Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran lelang bisa diakses https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dan penyetoran paling lambat 7 agustus pukul 23.59 WIB.

"Penyampaian penawaran lelang itu Rabu (8/8) pukul 9:00 sampai pukul 12:00 WIB. Sesuai dengan waktu server internet," ujarnya.

Kemudian pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli barang (harga pembelian dan bea lelang dua persen) setelah penetapan pemenang sampai tanggal 15 Agustus mendatang.

Sedangkan untuk pengambilan barang dan dokumen objek lelang yaitu setelah pelunasan kewajiban sampai dengan 15 agustus. Pengambilan tersebut dengan melampirkan bukti pelunasan, fotokopi ktp.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved