Kronologi Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas, Bagian-bagian Tubuh yang Dihajar Hingga Menghitam
Muh Rusdi (21) tega menganiaya juniornya, Aldama Putra (19), hingga berakhir kematian. Gara-gara helm taruna ATKP dianiaya hingga tewas ...
Muh Rusdi (21) tega menganiaya juniornya, Aldama Putra (19), hingga berakhir kematian. Gara-gara helm taruna ATKP dianiaya hingga tewas ...
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Kasus penganiayaan senior ke junior yang berujung kematian kembali berulang.
Hanya gara-gara helm, Muhammad Rusdy (21) tega menganiaya hingga mengakibatkan juniornya, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas.
Kali ini terjadi Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar.
Pelakunya adalah Muh Rusdi (21). Ia tega menganiaya juniornya, Aldama Putra (19) yang berujung kematian.
Kasus penaniayaan terjadi pada Minggu (3/2/19).
Penyebabnya sepele, karena korban tak memakai helm saat berkendara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.
"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Di situlah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore.
Baca Juga:
Serangan Balik Jokowi, Erick Thohir Paparkan Fakta Tak Terduga dari Penyataan Kubu Prabowo-Sandi
Raffathar Bertemu Jan Ethes dalam Satu Mobil, Jokowi di Samping Nagita, Ini yang Terjadi Kemudian
Manfaat Tidur Pakai Kaus Kaki, Ternyata Tak Cuma Beri Rasa Hangat Lho!
Raja Copet Jakarta Punya Jimat di Kelamin, Setelah Beraksi 25 Tahun Tertangkap karena Hal Sepele
Pasukan Intelijen Tempur Super Rahasia di Dunia, Ada Nama Satuan dari Indonesia
Tubuh Taruna ATKP Penuh Luka Menghitam, Tewas Dianiaya Senior di Kampus Lantaran Tak Pakai Helm
Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul di bagian dada dan tubuh.
Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan M Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Senior Aldama Putra, tersangka M Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.
Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.
Kombes Wahyu mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.