Ahok Baru Mengirup Udara Bebas, Giliran Buni Yani yang Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara
BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara, jika dieksekusi hari ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah kebebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini giliran Buni Yani yang akan dieksekusi.
Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan diesekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).
BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara, jika dieksekusi hari ini.
Dikutip Tribunjogja.com dari Wartakota, Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu ia lakukan setelah tak datang memenuhi panggilan
Kejaksaan Negeri Depok.
Baca Juga:
10 Ribuan Warga di Merangin Belum Rekam e-KTP, Ini Cara Dukcapil Bungo Mensiasatinya
Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Terbuka 2019, Berikut Syarat Hingga Biaya Pendidikan
Persiapan Klenteng Leng San Keng di Kuala Tungkal, Malam Tahun Baru Imlek,Gelar Sembahyang Bersama
Tarif yang Dipasang Mucikari Pr*stitusi Online Honorer Dinas PU Kalbar, Mahasiswi Ini Nggak Tahan
Pantauan Warta Kota, Buni Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Ia langsung dihadang awak awak
media yang telah lama menunggunya.
Buni Yani kemudian langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i. Dalam kedatangannya,
Buni Yani mengaku tak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara
pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
Berikut rangkuman kasus yang menjerat Buni Yani :
1. Awal Dijatuhi Vonis

Pada 2016 lalu Buni Yani dilaporkan serta diproses hukum setelah mengunggah sebuah video.
Video tersebut merupakan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Pidato tersebut dilakukan oleh Ahok saat dirinya berada di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Buni Yani pun mengunggah video tersebut lewat akun Facebook pribadinya.