Tarif yang Dipasang Mucikari Pr*stitusi Online Honorer Dinas PU Kalbar, Mahasiswi Ini Nggak Tahan
SD (31) mucikari yang bekerja di kantor Dinas PUPR Ketapang, Kalimantan Barat menawarkan korban ke hidung belang
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka,"
TRIBUNJAMBI.COM - SD (31) mucikari yang bekerja di kantor Dinas PUPR Ketapang, Kalimantan Barat menawarkan korban ke hidung belang.
Diketahui SD menjual korbannya SS (22) ke pria hidung belang dengan tarif Rp. 1 juta hingga Rp. 1.5 juta untuk sekali kencan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto saat dihubungi, Kamis (31/01/2019).
" Untuk tarif 1 - 1,5 Juta sekali kencan bang," balas Eko dalam pesan singkat.
Tersangka SD sendiri ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22).
Korban mengaku sudah tidak tahan dengan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu diantara Hotel berbintang di Ketapang.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Wanita Aceh Nikah 100 Kali, 99 Suami Tewas di Malam Pertama, Ada Senjata Tersembunyi di Rongganya
Baca: Puluhan Kali Lakukan Pemerasan, Dua Tersangka Akhirnya Dibekuk Polisi, Begini Modus Pelaku Beraksi
Baca: Anak Gubernur Kena Pungli Rp 200 Ribu, Bapaknya Marah-marah di Depan Puluhan Kades dan Camat
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari pr*stitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.