Puluhan Kali Lakukan Pemerasan, Dua Tersangka Akhirnya Dibekuk Polisi, Begini Modus Pelaku Beraksi
Terpisah, tersangka S diamankan saat berada di rumah istrinya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - MY (21) dan S (24) dibekuk polisi karena perbuatannya, yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban. Tidak tanggung-tanggung, kepada polisi, MY dan S mengaku ternyata telah melakukan hal itu sebanyak 21 kali.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
KBO Reskrim Polres Bungo dalam pres rilisnya mengungkapkan, penangkapan pelaku berbekal laporan korban MS, seorang pelajar warga Dusun Panjang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Baca: UPDATE Banjir di Kota Manado, Genangan Air Mencapai Atap Rumah Warga, Bandara Sam Ratulangi Ditutup
Baca: Anak Gubernur Kena Pungli Rp 200 Ribu, Bapaknya Marah-marah di Depan Puluhan Kades dan Camat
Baca: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Buat Para Jomblo yang Bingung di saat Hari Valentine Bulan Februari Ini
“Waktu kejadian, korban MS sedang duduk di depan kantor Bupati Bungo, Kamis (15/11) lalu. Kemudian kedua pelaku menghampiri dan mengancam korban untuk ikut bersama mereka,” sebut Iptu Arman Tanjung, Senin (28/1/2019).
Iptu Arman menjelaskan, korban MS terpaksa mengikuti ajakan pelaku. Sebab, MY dan S mengancam akan menikam korban jika tidak mau menuruti mereka.
“Merasa terancam, korban ikut perintah tersangka, kemudian menyerahkan kunci motornya,” terang Iptu Arman.
Baca: Bintik-bintik di Hidung Agnez Mo Jadi Pembicaraan, Lihat Detail Fotonya, Serupa Meghan Markle?
Baca: Banjir dan Longsor, Bandara Sam Ratulangi Manado Tutup, Penerbangan Dialihkan ke Gorontalo, Makassar
Baca: Delon Dituding Punya Utang Judi Miliaran, Debt Collector Kerap Datang Tagih Yeslin Wang
Dua hari setelah kejadian, tersangka MY berhasil dibekuk di loading (bagian pemuatan) PT BMM.
Terpisah, tersangka S diamankan saat berada di rumah istrinya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis honda merk Revo dan Beat, STNK, serta 1 unit handphone merek Xiaomi.
MY dan S disangkakan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)