Ahok Baru Mengirup Udara Bebas, Giliran Buni Yani yang Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara, jika dieksekusi hari ini.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Tribunnews | Intagram BTP
Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta 

Dirinya dinyatakan bersalah karena transkrip dalam video tersebut sudah diedit dari video aslinya.

Dalam video itu kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya dihilangkan.

Setelah menjalani 19 kali persidangan, Buni Yani pun ditetapkan vonis 1,5 tahun penjara.

Dirinya dinilai melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Baca Juga:

Anak Gubernur Kena Pungli Rp 200 Ribu, Bapaknya Marah-marah di Depan Puluhan Kades dan Camat

UPDATE Banjir di Kota Manado, Genangan Air Mencapai Atap Rumah Warga, Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Puluhan Kali Lakukan Pemerasan, Dua Tersangka Akhirnya Dibekuk Polisi, Begini Modus Pelaku Beraksi

Wanita Aceh Nikah 100 Kali, 99 Suami Tewas di Malam Pertama, Ada Senjata Tersembunyi di Rongganya

2. Ajukan banding dan ditolak

Tidak pasrah begitu saja dengan vonis majelis hakim, Buni Yani pun melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding.

Buni Yani mengajukan banding pada 20 November 2017 didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin.

Alasan dibalik Buni Yani mengajukan banding adalah karena dirinya merasa bahwa vonis tersebut tidak berdasar dan tidak melalui riset mumpuni.

Enam bulan setelah mengajukan banding tersebut, pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Buni Yani.

TERPIDANA kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)
TERPIDANA kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO) 

3. Mengajukan kasasi

Dengan keyakinan penuh, Buni Yani pun kembali melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menggunakan penasihat hukum yang berbeda, kali ini Buni Yani digandeng oleh pengacara Aldwin Rahadian.

Pada awal April 2018 pengacara Buni Yani menyebutkan bahwa berkas kasasi sudah lengkap dan akan diajukan ke MA.

4. Bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

Merasa dikriminalisasi, Buni Yani merasa harus melawan pemerintahan Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved