Ahok Baru Mengirup Udara Bebas, Giliran Buni Yani yang Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara
BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara, jika dieksekusi hari ini.
Oleh karena itu Buni Yani memutuskan untuk bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni Yani
saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Dirinya mengatakan bahwa tujuan untuk memberikan dukungannya pada Prabowo-Sandi adalah agar dirinya tidak dijebloskan ke dalam penjara.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.
5 Hal yang Bisa Dilakukan Buat Para Jomblo yang Bingung di saat Hari Valentine Bulan Februari Ini
Bintik-bintik di Hidung Agnez Mo Jadi Pembicaraan, Lihat Detail Fotonya, Serupa Meghan Markle?
Banjir dan Longsor, Bandara Sam Ratulangi Manado Tutup, Penerbangan Dialihkan ke Gorontalo, Makassar
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Banjir, Ini Daftar 15 Gunung yang Ada di Sana
5. Kasasi Ditolak
Pada akhir November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan bahwa penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada 22 November 2018.
"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," terang Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin
(26/11/2018).

6. Keluar dari BPN Prabowo-Sandi
Setelah gagal mengajukan banding dan kasasi, hukum yang menjerat Buni Yani berkekuatan tetap.
Oleh karena itu, Buni Yani pun harus menelan pil pahit dengan keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga.
Anggota BPN, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa dalam BPN sudah ada ketentuannya bahwa dalam kasus hukum yang sudah ditetapkan, orang tersebut harus keluar dari BPN.
"Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri," ujar Riza.
Namun Riza menyatakan dirinya masih yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah.
Selain itu dirinya merasa banyak pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikriminalisasi.