Apakah Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima P3K dan PNS? Ini Penjelasan Detail

Apakah perbedaan gaji dan fasilitas yang diterima P3K dan PNS? Ini penjelasan detailnya, baca yang lengkap ya ...

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi: Peserta yang lolos CPNS 2018 melengkapi berkas di BKD Muarojambi. 

Apakah perbedaan gaji dan fasilitas yang diterima P3K dan PNS? Ini penjelasan detailnya tentang gaji, tunjangan dan fasilitasnya ...

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Anda yang belum berhasil dalam seleksi CPNS 2018. Pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Apakah perbedaan PNS dengan P3K dan besaran pendapatan yang diterima?

Benarkah P3K akan mendapat gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR)?

Berikut ini penjelasan cukup detail terkait perbedaan dua status pegawai itu.

Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, Anda bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Baca Juga:

 Polemik Kedatangan Sandiaga Uno ke Jambi, dari Peringatan Bawaslu hingga Pernyataan SAH

 John Mayer World Tour 2019 - Tiket Konser John Mayer Jakarta Dijual Jumat (25/1) Mulai Rp 1,3 Juta

 Ramalan Zodiak Jumat 25 Januari 2019 - Virgo Sedang Dimabuk Cinta, Libra Sedang Hoki

 Bawaslu Peringatkan Sandiaga Uno saat Datang ke Jambi, Kegiatan Harus di Ruang Tertutup

 Jenderal TNI Dibentak-bentak Bintara Tapi Diam Saja, Mungkin Memang Salah Saya Sendiri

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.

Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.

2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN

Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved