Apakah Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima P3K dan PNS? Ini Penjelasan Detail

Apakah perbedaan gaji dan fasilitas yang diterima P3K dan PNS? Ini penjelasan detailnya, baca yang lengkap ya ...

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi: Peserta yang lolos CPNS 2018 melengkapi berkas di BKD Muarojambi. 

Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

3. Dibatasi usia

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu.
Ilustrasi: Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak Dapat

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved