Kawanan Curanmor yang Resahkan Warga Tebo Diringkus Polisi, 1 Orang Terpaksa Dihadiahi Timah Panas
Terduga pelaku ialah RA (43) warga Desa Padang Luar Kecamatan Tanah Datar, kabupaten Bukit Tinggi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih kerap terjadi, membuat tim Sultan, Polres Tebo bergerak cepat. Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan mereka.
Tim Sultan Polres Tebo akhirnya mengamankan tiga orang tersangka dengan kasus pencurian sepeda motor. Terduga pelaku ialah RA (43) warga Desa Padang Luar, Kecamatan Tanah Datar, kabupaten Bukit Tinggi.
Baca: Pasukan SAS Inggris Ditakuti, Tapi Pernah Kalah Lawan Kopassus, Hutan Kalimantan Jadi Saksi
Baca: Lulus CPNS, 5 Caleg di Jambi Dilaporkan ke KPU
RD (21) warga Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, sebagai penadah dan HR (20) waega Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, sebagai pembeli.
Pimpinan tim Sultan Polres Tebo, Ipda Rifki Abdillah membenarkan atas penangkapan ketiga terduga pelaku.
"Ya benar, kita mengamankan 3 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor. Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan warga Sumbar," ujar Rifqi.
Dari tangan tersangka, lanjut Rifqi, anggotanya, berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 unit sepeda motor, yakni 1 unit beat warna putih dengan nopol BH 72 PBRT, nomor rangka MH1JFZ120JK691991, nomor mesin JFZ1E2695522.
Baca: Diduga Mesin Mati Ditengah Laut, Spead Boat Bermuatan 4 Orang Tenggelam, Satu Dikabarkan Hilang
Baca: Promo Tiket Gratis Singapore Airlines Minggu 13 Januari 2019, Cek di Sini
Baca: Sering Langka, PNS di Tanjab Timur Diimbau tak Gunakan Gas 3 Kg
1 unit beat street warna hitam dengan nopol BH 4130 UP, nomor rangka MH1JFZ214HK075226 , nomor mesin JFZ2E1080106 dan 1(satu) unit supra x 125 warna hitam tanpa nopol , nomor rangka MH1JB9123AK288275 , nomor mesin JB91E2282100.
Rifqi menceritakan, kronologis penangkapan ketiga pelaku ini terjadi pada hari Sabtu pukul 01.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat Tim Sultan berhasil mengamankan pelaku di satu diantara rumah makan di Bungo.
Baca: Pemuda di Tuban Main Sepakbola, Petir Menyambar, Tubuhnya Tergeletak dan Mengeluarkan Asap
Baca: Sejarah Perjuangan Sultan Thaha Saifuddin, Pahlawan Nasional Jambi, Gugur Saat Gerilya Usir Belanda
Baca: Ustadz Abdul Somad Bahagia Bertemu Sosok Ini di Mekkah, Sampai Dicari ke Kairo & Malaysia
Saat hendak ditangkap RA berusaha melakukan perlawanan petugas, hingga dilakukan tindakan terukur dan terarah dengan menembak kaki kiri tersangka.
Dari hasil introgasi, RA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curanmor di Jalan 18 Unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang sebanyak empat kali serta dua kali di kecamatan VII Koto Ilir, dan dua kali di wilayah Kabupaten Bungo.
Dan dari pengakuan tersangka bahwa seluruh spm hasil curian nya dijual nya kepada RD warga Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu sebanyak lima unit Spm .
Baca: Buah yang Jarang Dijumpai, Buah Raman, Rasanya Menyerupai Buah Mangga
Baca: Ustaz Arifin Ilham Ucap Perpisahan? Singgung Kematian, Kubur & Doa Bagi Umat, Warganet Menangis
Baca: Malu-malu Ditanya Soal Sule, Naomi Zaskia Sebut Suka dengan Pria yang Beda Usianya. . .
Kemudian Tim sultan beserta Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka RD dan dirumahnya di desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu.
Dari tangan RD, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dan satu Unit Honda beat warna hitam sedangkan spm yg lain jenis telah dijual RD kepada tersangka HR warga Desa Teluk Singkawang kecamatan Sumay.
Mendapat informasi tersebut, Tim Sultan bergerak menangkap HR dirumah kediamannya serta berhasil mengamankan sepeda motor honda Supra X 125. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sepeda motr hasil curian nya dibawa ke Mako Polsek Rimbo Bujang.(*)