13 Partai di Tanjab Barat, Sampaikan LPSDK ke KPUD, Ini Rinciannya
Tahapan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye telah dilaporkan di KPUD Tanjab Barat yakni ada 13 partai politik yang telah menyampaikan LPSDK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat, telah merekap dana kampanye tahun 2019 ini, dari semua partai untuk Pileg dan Pilpres.
"Laporan dengan nilai terbesar yakni Partai PPP Rp 80.500.000, sedangkan yang terkecil partai PDIP Rp 2,4 juta. Dan, terkait dengan Pilpres no urut 01 dan no urut 02, laporan sumbangan dana kampanye 0 rupiah," bilang M Rum, Komisioner KPUD Tanjab Barat.
Dia menyebutkan sebanyak 13 partai politik di Kabupaten Tanjab Barat Rabu (2/1/2019) lalu telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing partai politik.
Baca: Ruben OnsuTanggapi Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, Yang Begituan Nggak Cuma Artis Doang
Baca: Pendukung Laskar Uhang Kito Kecewa, Gubernur Cup 2019, Sungaipenuh tak Kirim Kontingen
Baca: Siapa Jawara Liga Spanyol Musim Ini? 62 Persen Sudah Menjurus ke Klub Ini
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
Tahapan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye telah dilaporkan di KPUD Tanjab Barat yakni ada 13 partai politik yang telah menyampaikan LPSDK.
13 partai tersebut terdiri dari partai PAN, Partai gerindra, PKB, PPP, PBB, Hanura, PDIP, PKS, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Berkarya dan Partai Golkar.

Baca: Youtuber Tajir Adik Atta Halilintar Pamer Nginap di Penthouse Seharga Puluhan Juta Semalam
Baca: Layanan Pembayaran Payment Non Bank Terus Berkembang, Bank Dituntut Harus Berevolusi
Baca: Maia Estianty Jodohkan Dul dengan Putri Penyanyi Reza Artamevia, Ini Tanggapan Ahmad Dhani
Selain itu besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Selain itu, besaran pembatasan sumbangan dana kampanye yakni sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1).
Sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Baca: Andi Arief Laporkan Hasto Kristiyanto, Ali Ngabalin, dan Arya Sinulingga ke Bareskrim
Baca: Rp 50 Juta dalam Celengan Lenyap, Rumah Mantan Kades di Batang Asai Dimasuki Pencuri
Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini
Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok perusahaan atau badan usaha non pemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Lebih lanjut rum menambahkan untuk dikabupaten tanjabbarat sendiri saat ini laporan sumbangan dana kampanye dari 13 partai politik.
Namun sayangnya, hanya beberapa partai yang memiliki laporan sumbangan dana kampanye nilai uang.
Baca: Terkuak Alasan Pengusaha Inisial R Bayar Vanessa Angel Rp 80 Juta, Belum Lunas karena Hal Ini
Baca: Dua Eks Pemain Timnas Liberia Bawa Merangin Menang Lawan Muaro Jambi di Pembuka Gubernur Cup 2019
Diantaranya Partai PKS Rp 62.500.000, partai PKB 0 rupiah, Partai Perindo 0 rupiah, partai Hanura 0 rupiah, Partai PBB 0 rupiah, partai PPP Rp 80.500.000,
Partai Gerindra 0 rupiah, partai PDIP Rp 2,4 juta partai PAN 0 rupiah, Partai Demokrat 0 rupiah, partai Golkar 0 rupiah, Partai Nasdem Rp 39.258.000 Partai Berkarya Rp 14,7 juta. Sedangkan Pasangan presiden no 01 Jokowi - Ma'ruf Amin 0 rupiah dan No 2 Prabowo - Sandiaga 0 rupiah.(*)