Andi Arief Laporkan Hasto Kristiyanto, Ali Ngabalin, dan Arya Sinulingga ke Bareskrim
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin
Andi Arief Laporkan Hasto Kristiyanto, Ali Ngabalin, dan Arya Sinulingga ke Bareskrim
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Lima orang itu berada di kubu petahana atau mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Antara lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin; Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga.
Kemudian Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan; dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
Baca: Rp 50 Juta dalam Celengan Lenyap, Rumah Mantan Kades di Batang Asai Dimasuki Pencuri
Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini
Baca: Berkarir di KPop & Amat Populer, Lisa Blackpink Dihujat Haters, Kini Rasis Dibalas Trending Topic
"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.
Baca: Sudah Tidur Bersama, Wanita Ini tak Sadar Kekasihnya Ternyata Wanita, Terungkap Gara-gara Uang
Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin.
Irwin juga mengatakan Andi merasa keluarganya dirugikan melalui pernyataan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman. Statementnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.
"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tambahnya.
Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.
Adapun kelima orang yang dilaporkan Andi tersebut dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
(*)
Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini
Baca: Sudah Tidur Bersama, Wanita Ini tak Sadar Kekasihnya Ternyata Wanita, Terungkap Gara-gara Uang
Baca: Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Vanessa Angel Langsung Terduduk Menggunakan Masker
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: RIBUAN KERANG TERDAMPAR DI PANTAI
IKUTI INSTAGRAM KAMI: