Andi Arief Laporkan Hasto Kristiyanto, Ali Ngabalin, dan Arya Sinulingga ke Bareskrim

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin

Editor: Nani Rachmaini
Kolase
Andi Arief 

 Andi Arief Laporkan Hasto Kristiyanto, Ali Ngabalin, dan Arya Sinulingga ke Bareskrim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui kuasa hukumnya melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik soal hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Lima orang itu berada di kubu petahana atau mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Antara lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin; Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga.

Kemudian Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan; dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.

Baca: Rp 50 Juta dalam Celengan Lenyap, Rumah Mantan Kades di Batang Asai Dimasuki Pencuri

Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini

Baca: Berkarir di KPop & Amat Populer, Lisa Blackpink Dihujat Haters, Kini Rasis Dibalas Trending Topic

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.

Baca: Sudah Tidur Bersama, Wanita Ini tak Sadar Kekasihnya Ternyata Wanita, Terungkap Gara-gara Uang

Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin.

Irwin juga mengatakan Andi merasa keluarganya dirugikan melalui pernyataan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman. Statementnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.

"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tambahnya.

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.

Adapun kelima orang yang dilaporkan Andi tersebut dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

(*)

Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini

Baca: Sudah Tidur Bersama, Wanita Ini tak Sadar Kekasihnya Ternyata Wanita, Terungkap Gara-gara Uang

Baca: Tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Vanessa Angel Langsung Terduduk Menggunakan Masker

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: RIBUAN KERANG TERDAMPAR DI PANTAI

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

(tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved