Bukan STNK, Tapi Kendaraan Ditilang hingga Tahapan Penghapusan Data Jika Tak Bayar Pajak
Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Tak bayar pajak? Bukan cuma STNK yang ditilang tapi kendaraannya, ini 3 tahap penghapusan data kendaraan jika tak bayar pajak.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Pasalnya, polisi bisa memberikan tilang jika STNK tidak disahkan.
Baca: Bukan STNK, Kendaraannya yang Ditilang, Ancaman Untuk Pengendara yang Tak Bayar Pajak Setiap Tahun
Baca: INFO TERBARU Wacana Mulai Januari 2019, STNK Mati Pajak 2 Tahun Langsung Kena Blokir
"Jika STNK tidak disahkan, maka kendaraannya juga dianggap tidak layak jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Samsat Semester II tahun 2018 yang digelar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Rabu (26/12/2018).
Didik menginstruksikan agar seluruh Kasat Lantas menilang pengendara yang STNK kendaraannya tidak disahkan.

Namun Didik mengingatkan, saat penilangan petugas jangan menjadikan STNK yang tidak disahkan tersebut sebagai barang bukti (BB). "Kendaraannya yang ditilang,” katanya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan ke depan pihaknya juga akan melakukan penghapusan terhadap data kendaraan yang dijadikan BB tilang, namun tidak kunjung diambil pemiliknya.
Saat ini, kata Didik, ada ratusan kendaraan BB tilang di Ditlantas Polda Jambi yang tidak diambil pemiliknya.
Tidak hanya itu, Didik mengatakan pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi dioperasionalkan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor di registrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.
Penghapusan data registrasi identitas ini bertujuan untuk validasi data, sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi.
"Penghapusan data ini ada juga kebaikannya. Pertama, tidak lagi menjadi objek pajak, dan kedua, terhindar dari pajak progresif," jelasnya. (Tribunjambi.com)
Baca: 5 Pendiri Tulis Surat Terbuka, PAN Pertanyakan Motifnya - Sepak Terjang Amien Rais di Peta Politik
Baca: Hasil Liga Italia - Juventus Susah Payah Tahan Atalanta, Cristiano Ronaldo Bak Pahlawan

3 Tahap Penghapusan Data Kendaraan Kermotor Jika Tak Bayar Pajak
Belakangan beredar kabar jika kendaraan bermotor (ranmor) dua tahun tak melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sejak masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus.
Aturan tersebut penerapannya sesuai dengan pasal 74 UU Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dan pasal 110-114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pengesahan selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK dan tidak dimintakan perpanjangan, maka akan dilaksanakan prosedur penghapusan data kendaraan bermotor.