Bukan STNK, Tapi Kendaraan Ditilang hingga Tahapan Penghapusan Data Jika Tak Bayar Pajak

Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Ilustrasi STNK 

Jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.

Surat peringatan ketiga ini dilayangkan sebagai bentuk sanksi pada pemilik kendaraa yang masih belum melakukan proses pembayaran tunggakan STNK setelah masa dua tahun terlambat bayar.

Apabila menerima surta peringatan ketiga ini, tandanya pemilik kendaraan sudah harus waspada.

Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Penghapusan data kendaraan inipun memiliki tahapan dan prosedur.

Jika pemilik kendaraan lalai membayar tunggakan ATNK selama lebih dari dua tahu, serta tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan petugas, maka kepemilikan atas kendaraan bermotor akan hilang.

Karena data kendaraan akan dihapus secara otomatis.

Hal itu tentu akan membuat rugi pemilik kendaraan sendiri.

Sumber lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved