Permenhub Segera Keluar, Aplikator Taksi Online akan Dievaluasi
Taksi berbasis aplikasi (online) yang beroperasi di Indonesia dalam waktu dekat akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Taksi berbasis aplikasi (online) yang beroperasi di Indonesia dalam waktu dekat akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Permenhub angkutan sewa khusus termasuk di dalamnya taksi berbasis aplikasi (online).
Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).
Rekan Achmad Jufriyanto di Malaysia, Siap Jadi Striker Naturalisasi Timnas Setempat
PT Pertamina Sanksi Tiga SPBU, Ini Penyebabnya
Transaksi Akuisisi Freeport Merembet ke Bursa Saham, Berefek Positif pada 3 Emiten Tambang
The Guinness Book of Records Catat Sebagai Letusan Terhebat dalam Sejarah, Ini Ancaman Krakatau
"Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.
Meski begitu Budi bilang tidak akan membuat aturan tentang aplikator. Pasalnya aturan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi aplikator untuk melakukan ketentutan sesuai Permenhub yang akan disahkan. Antara lain mengenai tarif, kuota, dan wilayah operasi.
Selain itu, Kemhub juga akan melakukan audit terhadap aplikator. Audit akan melihat suspend yang dilakukan oleh aplikator terhadap pengemudi taksi online. "Pengemudi yang disuspend atas kesalahan ringan akan dilakukan pemutihan," terang Budi.
Tindakan tersebut mendapatkan apresisasi dari pengemudi taksi online. Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono bilang lembaga independen tersebut diperlukan.
Meski begitu aturan yang mengatur aplikator tetap dibutuhkan. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kerja lembaga independen tersebut.
Berat Badan Turun 102 Kg, Berikut 10 Potret Arya Permana setelah 2 Tahun Berlatih dengan Ade Rai
Dianggap Tak Maksimal Kampanyekan Prabowo-Sandi, Ini Jawaban SBY Soal Pilpres dan Pileg
Jokowi: Sudah Lunas, RI Sah Kuasai 51,2 Persen Saham Freeport
Transaksi Palsu Hingga Rp 70 Juta Demi Cashback Bukalapak Akhirnya Terungkap
"Harus ada aturan yang mengatur wewenang dan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh lembaga tersebut," jelas Wiwit.
Wiwit bilang akan terus meminta pada Kemkominfo membuat aturan mengenai aplikator taksi online. Aturan tersebut untuk melengkapi Permenhub yang akan terbit pada Januari 2019.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator