Kasus Penipuan

Transaksi Palsu Hingga Rp 70 Juta Demi Cashback Bukalapak Akhirnya Terungkap

Kasus penipuan jual beli di situs Bukalapak dengan nilai mencapai Rp 70 juta akhirnya berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana

Editor: Fifi Suryani
Dok Bukalapak
Lantai dasar sekaligus lobi kantor baru situs belanja online Bukalapak.com. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penipuan jual beli di situs Bukalapak dengan nilai mencapai Rp 70 juta akhirnya berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.   Para pelaku melakukan transaksi palsu untuk memanfaatkan program cashback di Bukalapak.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan Bukalapak pada 4 Juni 2018.

Setelah diselidiki, tiga tersangka ditangkap, yakni TI (28), AY (28), dan KM (31). Semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur.

 

Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan, Sekjen PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas

Pasang Baliho Prabowo-Sandiaga di Depan Rumah, Foto Emak-emak di Semarang Ini Jadi Viral

Harga Batu Bara Cenderung Menurun, Ini Saham yang Masih Bisa Anda Lirik

Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Jenderal Loyalis Jokowi Luhut Binsar Panjaitan, Ada Apa?

“Tiga tersangka baru kita amankan kira-kira satu minggu yang lalu, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur,” ujar Rickynaldo saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Rickynaldo menjelaskan, para pelaku memanfaatkan voucher cashback yang diberikan Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat banyak akun sebagai pembeli.

“Tiga tersangka bergantian sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual, maka tersangka nomor dua dan tiga berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo.

Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka membuat akun seolah-olah antara penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda. Lalu, mereka melakukan transaksi pembelanjaan.

Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama. Sehingga dana terkumpul pada fitur Bukadompet milik penjual mencapai Rp 70.060.000.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar Rp 70 juta,” kata Rickynaldo.

 

Isi Surat Wasiat Suzanna yang Selama 10 Tahun Ini jadi Rahasia

Tidak Mau Status Sedang Mengetik-mu di Whatsapp Ketahuan, Pake Aplikasi Ini!

The SpongeBob Movie, Libatkan Sinematografer Batman v Superman

GALERI FOTO: Kerap Dibandingkan, Lihat Penampakan Rumah Ashanty dan Krisdayanti, Kerenan Mana?

Para tersangka, jelas Rickynaldo, melakukan pengiriman barang pesanan yang tidak sesuai dengan yang diiklankan. Hal itu untuk mempercepat proses pengiriman, menghemat biaya pengemasan dan biaya pengiriman.

Misalnya, penjual mengiklankan ponsel, Hardisk, Shockbreaker. Ketika pelaku memilih barang tersebut, namun barang yang dikirim berbeda. “Barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan pembelian yang ada di market Bukalapak tersebut,” tutur Rickynaldo.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Memantau transaksi

Sementara itu, Fajrin Rasyid selaku Co-Founder and President Bukalapak mengatakan, awalnya tim Bukalapak curiga pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018. Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.

 

VIDEO: Haru, Ini Kisah Bayi Kembar Tiga dan Ibunya yang Mendekam di Rutan Bireuen

Teman atau Kekasih? Ini 5 Cara Mengetahui Cinta Anda Bertepuk Sebelah Tangan

Jalan Gubeng di Surabaya Amblas Secara Misterius

Sudah Tahu 10 Fitur Tersembunyi WhatsApp? Yuk, Diintip Satu Persatu

Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh tiga orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved