Mahfud MD Debat Panas Dengan Ferdinand Terkait Freeport, Inalum Jelaskan Kontrak Karya

Uang sebesar 3.85 miliar dollar AS atau Rp 55 triliun yang dikeluarkan pemerintah demi memiliki saham.

Editor: hendri dede
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pakar hukum Mahfud MD sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (13/9/2018). 

Mahfud MD Debat Panas Dengan Ferdinand Terkait Freeport, Inalum Jelaskan Kontrak Karya

TRIBUNJAMBI.COM - Keberhasilan pemerintah menjadi pemilik mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat PT Inalum (Persero) memicu perdebatan baru.

Uang sebesar 3.85 miliar dollar AS atau Rp 55 triliun yang dikeluarkan pemerintah demi memiliki saham 51 persen PTFI dianggap sebagai tindakan yang sia-sia karena membeli tanah sendiri.

Politukus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean misalnya mengungkit pernyataan lama Luhut Panjaitan, saat menjabat Kepala Staf Presiden yang menyebut perpanjangan kontrak Freeport sia-sia karena akan habis 2021.

Baca: Rayakan 5 Tahun Pernikahan yang Sempat Kontroversial, Asmirandah Unggah Momen yang Belum Terungkap

Baca: 3 Hari, Dishub Tindak 25 Truk Batu Bara, Tingkat Angkutan Batu Bara Yang Melanggar Aturan Berkurang

Baca: Ada Kekosongan di 4 KPU di Jambi, Ini yang Dilakukan Korwil

Baca: Pengadaan Alat Kelengkapan Diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota, Ini Rincian Kelengkapannya

Untuk diketahui, Inalum pada Jumat (21/12/2018) meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36 persen menjadi 51 persen sekaligus berhak menjadi pengendali perusahaan pengelola kekayaan emas, perunggu, dan perak di Papua tersebut sebesar Rp 2.400 triliun hingga 2041.

''Kalau kontraknya habis 2021, itu milik kita 100%.
Dengar beliau ngomong..!!

Semoga para bong200 sekolam segera sadar bahwa bong cm dibohongi,'' ujar Ferdinand di akunnya, Senin (23/12/2018)

Lalu Ferdinand mengunggah video Luhut yang menyebut perpanjangan kontrak Freeport sebelum 2019 itu adalah pelanggaran UU
''Luhut bilang perpanjangan kontrak sebelum 2019 itu adalah pelanggaran UU.''

Unggahan ini di-tag pada Prof Mahfud MD dan meminta pendapatnya tentang pernyataan Luhut ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun dengan gamblang menjawab pertanyaan Ferdinand.

''Ya, sy punya jawabannya. Itu penjelasan LBP dgn penuh semangat nasionalisme, tp blm membaca kontraknya. Stlh tahu isi kontraknya, ya, beda. Sudirman Said, yg dikenal bersih dan nasionalis jg ingin begitu, tp nyatanya tak bisa. Makanya dia melakukan langkah2 yg dulu disalahpahami,'' ujar Mahfud di akun twitternya.

Baca: Letusan Krakatau 1883 Timbulkan Gelombang Laut 40 Meter, Tsunami Selat Sunda Telan 36.000 Jiwa

Baca: Aura Kasih Menikah dengan Eryck Amaral? Ini Fakta-fakta tentang Lelaki Pendampingnya

Baca: Jokowi Meninjau Tsunami Banten dan Lampung Hingga Menarik Ilmuwan Dunia Ingin Meneliti Fenomena Ini

Baca: Versi Vulkanolog ITB Sebut 4 Kemungkinan yang Menjadi Penyebab Tsunami Banteng dan Lampung

Mahfud menambahkan dulu juga Sudirman Said saat menjabat Menteri ESDM diserang habis oleh Fadli Zon karena memberi izin ekspor konsentrat kpd Freeport.

Awalnya Mahfud setuju sikap Fadli Zon, tapi setelah Sudirman Said menunjukkan dokumennya, Mahfud berbalik.

''Dulu Sudirman Said (SS) diserang habis oleh Fadli Zon (FZ), katanya hrs dipenjarakan krn memberi izin ekspor konsentrat kpd Freeport. Saat itu Sy setuju FZ, tapi SS menunjukkan dokumen2 kpd sy, dan sy dukung SS melawan DPR maupun FZ. SS menang di DPR. Msh ingat, kan? Blm lama kok,'' katanya.

Inalum Jelaskan Kontrak Karya Freeport

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved