Partai Gugat Caleg yang Mundur, Bawaslu Hanya Punya Waktu 14 Hari
Bawaslu Provinsi Jambi akui adanya pihak partai yang mengajukan gugatan terkait caleg yang sudah mengundurkan diri.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi akui adanya pihak partai yang mengajukan gugatan terkait caleg yang sudah mengundurkan diri tapi masih aktif di DPRD.
Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi kepada Tribun (18/12) membenarkan bila ada pihak partai yang membuat laporan. Bahkan laporan tersebut sudah diregister oleh pihak Bawaslu.
"Benar ada satu partai yang melaporkan caleg yang diduga mereka sudah mundur dari partai tersebut tetapi masih aktif sebagai anggota DPRD," ungkap Wein Arifin.
Baca: Laporan Caleg Tanjab Barat Kampanye di Masjid Tak Penuhi Unsur
Baca: Begini Kronologi Meninggalnya Mantan Rektor Unja, Aulia Tasman
Baca: 30 Menit Dicecar Petugas, Melki Akhirnya Tunjukkan Tempat Rahasianya
Baca: Desa Intan Jaya Terendam Banjir, Jalur ke Merlung Dialihkan
Wein Arifin mengungkapkan bahwa register perkara tersebut sudah dilakukan beberapa hari lalu. Tinggal pihak Bawaslu menjadwalkan untuk sidang dan pemeriksaan saksi.
"Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut," ungkap Wein.
Wein tidak menyebutkan partai yang melaporkan gugatan tersebut. Termasuk siapa caleg yang digugat tersebut. Dirinya hanya mengatakan bahwa salah satu partai yang kadernya sudah mundur dan nyaleg dari partai lain tetapi masih aktif di kursi DPRD partai lamanya.
Untuk di ketahui bahwa di Kabupaten Sarolangun ada tujuh orang caleg yang kembali aktif di DPRD setelah SK pemberhentian digugat ke PTUN. Sehingga meski mereka sudah tidak lagi sebagai kader partai lamanya, tetapi masih aktif sebagai anggota DPRD partai tersebut.
"Kami pihak Bawaslu akan memeriksa bukti-bukti. Karena ada dua alat bukti lengkap yang dilaporkan. Dan juga memeriksa saksi sudah. Saat ini belum tau apa yang terjadi dalam sidang nantinya," ungkap Wein Arifin.
Baca: Sahabat Ceritakan Penyakit yang Sebabkan Aulia Tasman Meninggal
Baca: Jemput Sabu di Suak Kandis, Sutris Diganjar 12 Tahun Penjara
Baca: Diiringi Rintik Hujan, Jenazah Aulia Tasman Diberangkatkan Menuju Lempur, Kerinci
Baca: Jalan Belum Rampung, Relokasi Pedagang ke Pasar Talang Banjar Baru Ditunda