Jemput Sabu di Suak Kandis, Sutris Diganjar 12 Tahun Penjara
Pulang dari Suang Kandis, Sutris Tiyanto langsung dihadang anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jemput sabu di Suak Kandis, pulangnya Sutris Tiyanto langsung dihadang anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.
Akibatnya, dia dijebloskan ke jeruji besi setelah ditemukan barang bukti 5,93 gram sabu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (18/12/2018), majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.
Baca: Warga Malaysia Dihukum 16 Tahun Penjara, Isa Ucapkan Terima Kasih
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider enam bulan," ketua majelis hakim, Makaroda Hafat membacakan vonis.
Satu di antara hal yang memberatkan dalam vonis itu adalah terdakwa pernah ditahan selama empat tahun karena perkara yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Rudi Firmansyah menuntut terdakwa sama berat dengan vonis majelis hakim.
Dia dituntut sebagaimana dakwaan subsider, pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Diiringi Rintik Hujan, Jenazah Aulia Tasman Diberangkatkan Menuju Lempur
Baca: Jalan Belum Rampung, Relokasi Pedagang ke Pasar Talang Banjar Baru Ditunda
Baca: Aulia Tasman Wafat! ini Sepak Terjangnya Sebagai Rektor UNJA, Pernah Akan Tindak Tegas Oknum Pegawai
Baca: Mahfud MD Tanggapi Pemecatan Mou dari Kursi Pelatih MU, Sindir Prabowo Soal Pernyataan Punah?
Atas vonis tersebut, Sutris hanya mengusap wajahnya lalu menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan jaksa yang menghadiri persidangan itu, Rendi Winata.
Dapat diinformasikan, terdakwa tertangkap di kawasan Jelutung, usai menjemput sabu dari orang tak dikenal di Suak Kandis, Rabu (11/7/2018). Dia mengaku diperintah oleh Tonex (DPO) dan memperoleh upah Rp 100 ribu dari pekerjaan itu.