Laporan Caleg Tanjab Barat Kampanye di Masjid Tak Penuhi Unsur

Dugaan Caleg Tanjab Barat kampanye di masjid dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan Caleg Tanjab Barat kampanye di masjid dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Bawaslu bersama Gakkumdu memutuskan laporan tidak memenuhi unsur. 

Setelah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran salah satu Caleg dapil III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berkampanye di rumah Ibadah.

Pada hari Jumat (14/12)  sudah ada keputusan yang dibuat oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.

"Keputusannya sudah dibuat Oleh Gakkumdu. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur," ungkap Yunanto, Komisioner Bawaslu Tanjab Timur, Selasa (18/12).

Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, serta pasal-pasal yang dilanggar itu sudah memenuhi unsur baik materil maupun formil, baik itu pelapor dan siapa yang dilaporkan.

Sebelumnya dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang caleg di Dapil III Kabupaten Tanjab Timur. Dugaan pelanggaran sendiri terjadi di Mesjid di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Ulu. 

Baca: Begini Kronologi Meninggalnya Mantan Rektor Unja, Aulia Tasman

Baca: 30 Menit Dicecar Petugas, Melki Akhirnya Tunjukkan Tempat Rahasianya

Baca: Desa Intan Jaya Terendam Banjir, Jalur ke Merlung Dialihkan

Baca: Sahabat Ceritakan Penyakit yang Sebabkan Aulia Tasman Meninggal

Baca: Jemput Sabu di Suak Kandis, Sutris Diganjar 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved