Laporan Caleg Tanjab Barat Kampanye di Masjid Tak Penuhi Unsur
Dugaan Caleg Tanjab Barat kampanye di masjid dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan Caleg Tanjab Barat kampanye di masjid dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Bawaslu bersama Gakkumdu memutuskan laporan tidak memenuhi unsur.
Setelah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran salah satu Caleg dapil III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berkampanye di rumah Ibadah.
Pada hari Jumat (14/12) sudah ada keputusan yang dibuat oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.
"Keputusannya sudah dibuat Oleh Gakkumdu. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur," ungkap Yunanto, Komisioner Bawaslu Tanjab Timur, Selasa (18/12).
Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, serta pasal-pasal yang dilanggar itu sudah memenuhi unsur baik materil maupun formil, baik itu pelapor dan siapa yang dilaporkan.
Sebelumnya dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang caleg di Dapil III Kabupaten Tanjab Timur. Dugaan pelanggaran sendiri terjadi di Mesjid di Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Ulu.
Baca: Begini Kronologi Meninggalnya Mantan Rektor Unja, Aulia Tasman
Baca: 30 Menit Dicecar Petugas, Melki Akhirnya Tunjukkan Tempat Rahasianya
Baca: Desa Intan Jaya Terendam Banjir, Jalur ke Merlung Dialihkan
Baca: Sahabat Ceritakan Penyakit yang Sebabkan Aulia Tasman Meninggal
Baca: Jemput Sabu di Suak Kandis, Sutris Diganjar 12 Tahun Penjara